Pegawai yang ditugaskan di Ibu Kota Nusantara (IKN) kini memiliki alasan lebih untuk merasa tenang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi wajib pajak dengan status tersebut. Insentif ini memberikan keuntungan finansial yang signifikan, meningkatkan take home pay mereka.
Manfaat Insentif Pajak DTP
Menurut penyuluh Pajak Ahli Muda DJP, Rumadi, insentif PPh Pasal 21 DTP membawa manfaat berupa peningkatan gaji bersih yang diterima oleh pegawai. Ketentuan mengenai insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.
Rumadi menegaskan bahwa insentif ini bertujuan untuk mendorong minat pegawai agar tidak ragu atau takut untuk ditugaskan ke IKN. Dengan adanya insentif ini, pegawai dapat merasakan keuntungan finansial yang lebih besar dibandingkan dengan sebelumnya.
Prosedur dan Kriteria
PP 12/2023 dan PMK 28/2024 secara rinci mengatur penghasilan yang diberikan fasilitas PPh DTP dan bersifat final. Pegawai yang dapat memperoleh insentif ini harus memenuhi beberapa kriteria tertentu, antara lain:
- Pegawai menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu.
- Bertempat tinggal di wilayah IKN.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN.
Pemberi kerja juga harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki NPWP yang terdaftar di wilayah IKN atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah IKN.
Durasi Insentif
Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai di IKN ini berlaku hingga tahun 2035. Hal ini memberikan kepastian dan keuntungan jangka panjang bagi pegawai yang ditugaskan di IKN.
Mendapatkan Insentif
Proses untuk mendapatkan insentif ini meliputi beberapa langkah, mulai dari pemberitahuan kepada DJP hingga validasi laporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Namun, keuntungan yang didapat seiring dengan proses ini jelas memberikan dorongan positif bagi para pegawai.
Kesimpulan
Dengan adanya insentif PPh Pasal 21 DTP, pegawai yang ditugaskan ke IKN tidak perlu khawatir lagi. Mereka dapat merasakan keuntungan finansial yang signifikan serta menikmati penghasilan bersih yang lebih besar. Semua ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan dorongan positif kepada para pegawai yang berkontribusi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Jadi, bagi pegawai yang merasa was-was ditugaskan ke IKN, ada kabar baik: insentif pajak menanti Anda.