Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

Dalam dunia perpajakan, proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan langkah penting yang harus dipahami dengan baik oleh setiap wajib pajak. Terlebih lagi, bagi pasangan suami istri yang memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, pemahaman tentang proses ini menjadi krusial. Dalam konteks ini, Kring Pajak memberikan penjelasan yang sangat bermanfaat terkait dengan ketentuan pendaftaran NPWP bagi istri yang memilih terpisah dari suaminya.

Pendaftaran NPWP bagi Istri yang Memilih Terpisah dari Suami:

Kring Pajak, sebagai sumber terpercaya dalam hal perpajakan, menjelaskan bahwa permohonan pendaftaran NPWP dengan memilih terpisah (MT) oleh istri tidak dapat dilakukan jika suaminya belum memiliki NPWP. Ini menunjukkan pentingnya suami untuk terlebih dahulu mendaftarkan NPWP sebelum istri dapat meminta pemisahan NPWP.

Selain itu, Kring Pajak juga mengimbau agar memastikan bahwa status NPWP suami aktif dan bukan non-efektif (NE). Hal ini penting karena wajib pajak non-efektif tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, meskipun NPWP mereka belum dihapus.

Prosedur dan Dokumen yang Diperlukan:

Proses pemisahan NPWP istri dilakukan melalui registrasi NPWP secara online di www.pajak.go.id. Istri yang ingin memisahkan NPWP-nya perlu melengkapi beberapa dokumen, antara lain:

  1. Salinan surat pernyataan yang menjelaskan keinginan untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.
  2. Salinan NPWP suami.
  3. Salinan buku nikah.

Surat pernyataan ini dapat diperoleh langsung dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau diunduh melalui situs resmi DJP. Seluruh dokumen harus diunggah secara online sebagai bagian dari proses registrasi.

Kesimpulan: Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang proses pendaftaran NPWP bagi istri yang memilih terpisah dari suaminya adalah kunci untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar. Melalui panduan yang diberikan oleh Kring Pajak, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan proses ini dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?