Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Jakarta Keluarkan Kebijakan Pembebasan PBB-P2: Cek Syaratnya

Tagihan Bea Masuk Tidak Sesuai

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2024. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024. Aturan ini mencakup pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.

Detail Kebijakan Pembebasan PBB-P2 Tahun 2024

1. Pembebasan Pokok 100%

Insentif pembebasan 100% diberikan untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (2 miliar Rupiah). Syarat untuk mendapatkan insentif ini adalah wajib pajak orang pribadi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

  • Pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 per wajib pajak.
  • Jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.

2. Pembebasan Pokok 50%

Insentif pembebasan 50% diberikan untuk objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun 2023 sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
  • Tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100%.
  • Dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun 2024.

3. Pembebasan Pokok Tertentu

Insentif ini diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kenaikan PBB-P2 tahun 2024 lebih dari 25% dibandingkan tahun 2023, dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100% dan 50%. Besaran pembebasan dihitung sebagai selisih antara PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2023 setelah ditambah kenaikan 25%.

  • Dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
  • Dikecualikan juga untuk objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak di Jakarta. “Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak di Jakarta,” ucap Danny dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 3 Juli 2024.

Proses Pengajuan Pembebasan PBB

Danny menjelaskan bahwa pembebasan PBB diberikan secara otomatis. Hal ini merupakan langkah positif dari pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.

Pentingnya Kepatuhan Pajak

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam memastikan bahwa masyarakat Jakarta dapat merasakan manfaat langsung dari pajak yang mereka bayar. Kepatuhan pajak yang baik akan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Butuh Bantuan Konsultan Pajak?

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak usaha, jhontax siap membantu. Tim profesional kami di jhontax dapat memberikan layanan konsultasi pajak yang andal dan efisien. Hubungi tim jhontax sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Kesimpulan

Kebijakan pembebasan PBB-P2 tahun 2024 adalah langkah nyata pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meringankan beban masyarakat dan memastikan keadilan dalam pemungutan pajak. Dengan memahami syarat dan prosedur yang berlaku, masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini dengan maksimal.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?