Pengantar
Industri kelapa sawit Indonesia menjadi sorotan pemerintah baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Masalah besar yang dihadapi adalah tingginya tunggakan pajak, kepemilikan lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU), dan dugaan deforestasi. Dengan tunggakan pajak mencapai Rp300 triliun dan luas lahan tanpa HGU sebesar 2,5 juta hektar, pemerintah kini bertekad untuk menyelesaikan persoalan ini dalam 100 hari kerja. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, telah memaparkan langkah-langkah konkret yang akan diambil pemerintah untuk mewujudkan komitmen ini.
Dasar Hukum
Langkah-langkah yang dijalankan dalam penertiban industri sawit ini berlandaskan pada beberapa regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan – mengatur ketentuan kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan sawit.
- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 27 Oktober 2016 – mengharuskan perusahaan sawit memiliki IUP dan HGU sebagai syarat beroperasi.
- Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 110A – yang menjadi dasar untuk penjatuhan sanksi denda bagi perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap.
Dengan dasar hukum ini, pemerintah mempertegas upaya penertiban perusahaan sawit demi meningkatkan kepatuhan dan pemasukan negara.
Pengertian
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mengusahakan lahan tertentu selama jangka waktu tertentu. Izin Usaha Perkebunan (IUP) diperlukan sebagai legalitas kegiatan perkebunan sawit. Namun, banyak perusahaan di Indonesia yang beroperasi tanpa HGU, yang dapat menimbulkan masalah legalitas dan ketertiban administrasi.
1. Tunggakan Pajak Industri Sawit
Pemerintah mencatat bahwa beberapa perusahaan sawit besar telah menghindari kewajiban pajak, dengan potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp300 triliun. Prabowo, melalui Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan bahwa beberapa pengusaha sawit siap membayar denda yang tertunda dan menyetor Rp189 triliun pada tahap pertama.
2. Masalah Kepemilikan Lahan tanpa HGU
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa pemerintah akan menertibkan 537 perusahaan yang memiliki IUP tetapi belum mengantongi HGU. Lahan yang dikelola tanpa HGU ini mencapai luas 2,5 juta hektar, yang rencananya akan diselesaikan dalam 100 hari pertama kerja. Tindakan pemerintah mencakup pengenaan sanksi denda pajak, penahanan sementara pendaftaran HGU, serta evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
3. Penertiban dengan 9 Langkah Konkret
Nusron Wahid memaparkan 9 langkah untuk penertiban sawit, antara lain:
- Menata ulang sistem perpanjangan HGU yang lebih berkeadilan dan menjaga kelestarian ekonomi.
- Menyelesaikan sertifikasi HGU untuk perusahaan yang sudah memiliki IUP namun belum memiliki HGU.
- Pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat.
- Inovasi pengelolaan tanah wakaf agar produktif.
- Pemenuhan target pendaftaran 120 juta bidang tanah pada tahun 2024.
- Koordinasi terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
- Penyiapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait RTRWN.
- Pelaksanaan program ILASP bersama World Bank untuk penguatan tata ruang dan administrasi.
4. Langkah Menghadapi Kebijakan Uni Eropa
Tantangan internasional lainnya yang dihadapi industri sawit Indonesia adalah Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Regulasi ini melarang impor produk yang dianggap berkontribusi pada deforestasi, seperti kelapa sawit, kecuali produsen dapat membuktikan bahwa produk mereka tidak merusak hutan. Indonesia berusaha mengatasi permasalahan ini melalui negosiasi Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA).
Penutup
Komitmen pemerintah Prabowo untuk membereskan masalah sawit melalui penertiban pajak dan legalitas lahan merupakan upaya besar dalam menjaga kepatuhan industri. Selain berdampak pada kepatuhan perusahaan, langkah ini diharapkan mampu mengembalikan potensi penerimaan negara yang hilang. Sebagai konsultan pajak, Jhontax siap mendampingi perusahaan yang ingin mematuhi regulasi pajak dan administrasi. Dengan kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, dan jasa konsultan profesional seperti Jhontax, diharapkan industri sawit dapat berjalan sesuai regulasi dan berkontribusi positif bagi negara.