Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Jasa Periklanan: Panduan Perpajakan

Pengantar

Dalam dunia bisnis, periklanan memegang peranan penting dalam meningkatkan kesadaran konsumen terhadap produk atau layanan. Promosi yang efektif dapat membawa dampak positif bagi perusahaan, baik dalam hal peningkatan penjualan maupun citra merek. Namun, selain manfaat bisnis yang diperoleh, pemahaman tentang perpajakan yang berlaku untuk jasa periklanan juga menjadi hal yang tidak kalah penting. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perlakuan perpajakan atas jasa periklanan, termasuk dasar hukum, pengertian, serta praktik pajak yang terkait.

Dasar Hukum

Sumber hukum yang mendasari panduan pajak ini adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pengertian

Periklanan adalah suatu upaya untuk memperkenalkan produk atau layanan dengan tujuan menyampaikan informasi, menarik perhatian, dan mengingatkan masyarakat. Jasa periklanan mencakup berbagai layanan yang membantu pengguna dalam membuat dan memasang iklan, seperti pembuatan materi iklan dan jasa pemasangan iklan. Dengan memanfaatkan jasa periklanan, perusahaan dapat menjangkau audiens yang lebih luas dan meningkatkan efektivitas promosi.

Perlakuan Pajak

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

1. Objek PPN

Menurut Undang-Undang PPN, jasa periklanan dibagi menjadi dua kategori: jasa periklanan yang bersifat komersial dan non-komersial. Jasa periklanan komersial dikenakan PPN, sementara jasa non-komersial dikecualikan. PMK 155/2012 menjelaskan bahwa penayangan pesan layanan masyarakat tidak dikenakan PPN.

2. Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN

Perusahaan periklanan yang menyediakan jasa wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemungutan PPN dilakukan pada saat penyerahan jasa periklanan, dengan kewajiban membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan.

3. Ketentuan Khusus

Jasa periklanan yang tidak bersifat iklan dan disiarkan oleh instansi pemerintah atau swasta untuk tujuan sosial tidak dikenakan PPN.

Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

1. Objek PPh Pasal 23

Jasa periklanan termasuk dalam objek jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan PPh Pasal 23. Pengguna jasa wajib memotong PPh Pasal 23 atas imbalan yang dibayarkan kepada penyedia jasa.

2. Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23

Imbalan penggunaan jasa periklanan dikenakan PPh Pasal 23 dengan batas waktu penyetoran pada tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan pada tanggal 20 bulan berikutnya. Tarif pajak yang dikenakan adalah 2% dari jumlah bruto yang dibayarkan.

3. Ketentuan Khusus

Jenis jasa lain yang mencakup jasa penyediaan tempat dan waktu dalam media periklanan juga dikenakan PPh Pasal 23.

Ilustrasi Kasus

Kasus 1: Toko Makmur Toko Makmur ingin memasang iklan dan membayar sebesar Rp15.000.000. PPN dan PPh Pasal 23 dihitung sebagai berikut:

  • PPN: 11% x Rp15.000.000 = Rp1.650.000
  • PPh Pasal 23: 2% x Rp15.000.000 = Rp300.000

Kasus 2: PT Jumbo PT Jumbo berkontrak dengan PT Iklan Promo untuk memasang iklan. Nilai kontrak Rp255.000.000 terdiri dari:

  • Jasa Pembuatan materi iklan: Rp100.000.000
  • Fee agen: Rp5.000.000
  • Biaya pemasangan iklan: Rp150.000.000

Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh PT Iklan Promo dan PT Jumbo sesuai ketentuan yang berlaku.

Penutup

Jasa periklanan tidak hanya penting untuk keberhasilan promosi produk, tetapi juga memiliki implikasi pajak yang harus dipahami oleh pelaku usaha. Dengan memahami perlakuan perpajakan yang berlaku, pengusaha dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik dan menghindari masalah hukum di kemudian hari. Pemahaman ini juga akan membantu meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak, yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada perekonomian negara.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?