Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Jenis dan Tarif Pajak Panen Raya Hasil Pertanian

tarif-pajak-hasil-pertanian

Menyongsong Panen Raya, Petani Wajib Kenali Jenis dan Tarif Pajak Hasil Pertanian

Indonesia saat ini sedang memasuki masa panen padi pada akhir Januari hingga awal Maret 2023. Beberapa wilayah di Indonesia sedang menuai hasil pertanian mereka untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Kebutuhan pangan adalah sektor penting yang selalu dibutuhkan oleh manusia, terutama karena Indonesia memiliki penduduk yang sangat banyak. Lalu, apakah produk pokok seperti beras juga dikenakan pajak?

Fokus Pemerintah pada Pertanian Indonesia

Pemerintah Indonesia sangat ambisius dalam memperhatikan sektor pertanian. Setiap tahunnya ada perkembangan menuju yang lebih baik. Pada tahun 2020, komoditas dari sektor pertanian yang ditargetkan mencapai tingkat swasembada adalah kedelai, tahun 2024 ditargetkan gula industri, tahun 2026 memiliki target daging sapi, dan tahun 2045 memiliki target Indonesia menjadi penyedia pangan dunia.

Dua Sektor Pertanian di Indonesia

Di Indonesia sendiri, pertanian dibagi menjadi dua sektor. Pertama, perkebunan besar milik swasta atau pemerintah, sektor ini fokus pada produksi komoditas ekspor seperti minyak dan karet. Kedua, produksi petani kecil, sektor ini fokus pada produksi bahan pangan seperti jagung, beras, buah, dan sayuran.

Kebijakan Pajak Hasil Pertanian

Kesuksesan produksi hasil pertanian yang melimpah atau swasembada pangan tidak terlepas dari peran petani dan pemerintah. Pemerintah membuat dan menetapkan kebijakan-kebijakan untuk memastikan suksesnya pertanian Indonesia di masa depan. Salah satunya adalah peraturan tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang hasil pertanian tertentu dengan tarif lebih rendah dibandingkan tarif umum PPN.

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif PPN

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022, pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPN dan jenis barang hasil pertanian tertentu berdasarkan Undang-Undang harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu sudah ada sejak tahun 2019. Tarif PPN atas barang hasil pertanian tertentu adalah 1% dibandingkan tarif umum sebesar 10%.

Jenis Barang Hasil Pertanian yang Dikenakan PPN

Jenis barang hasil pertanian yang dikenakan PPN adalah padi, gandum, kedelai, jagung, dan ubi jalar. Barang hasil pertanian lainnya yang tidak tercantum dalam PMK tersebut tidak dikenakan PPN.

Keuntungan dan Kerugian dari Pajak Hasil Pertanian

Pajak atas barang hasil pertanian memiliki keuntungan dan kerugian yang harus dicermati oleh petani dan pemerintah. Keuntungannya adalah pemerintah memperoleh sumber pendapatan dari pajak, sedangkan bagi petani, mereka dapat memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil dalam menjual hasil pertanian mereka. Kerugiannya adalah biaya tambahan yang harus dikeluarkan petani, dan kurangnya minat petani untuk memperluas area pertanian mereka.

Dalam menyongsong panen raya, petani wajib mengetahui jenis dan tarif pajak hasil pertanian. Dengan mengetahui pajak hasil pertanian, petani dapat memperkirakan biaya produksi dan memperhitungkan harga jual hasil pertanian mereka. Pemerintah harus memperhatikan peran penting petani dalam menjamin kesuksesan produksi pertanian, serta menjaga keseimbangan antara keuntungan pemerintah dan perlindungan petani.

Disarankan untuk selalu memperhatikan peraturan pajak yang terbaru dan meminta bantuan dari profesional pajak jika diperlukan.

Hubungi Kami

Office:

18 Office Park Building 7th Floor Unit B. Jl. TB Simatupang Kav. 18, Jakarta Selatan ,12520

Email: hijhontax@jhontax.co IG: jhontax.co

Konsultasikan Pajak Anda Pada Kami – JHONTAX

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Sumber : https://www.pajak.go.id/id/artikel/panen-raya-kenali-jenis-dan-tarif-pajak-hasil-pertanian

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?