Pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Indonesia diatur dengan merujuk pada Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dasar pengenaan opsen ini penting untuk dipahami oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, baik individu maupun badan usaha, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Besaran PKB dan BBNKB
Besaran pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66%. Artinya, dari pajak yang terutang, 66%-nya akan menjadi dasar perhitungan opsen PKB-BBNKB.
Penetapan besaran pokok opsen PKB-BBNKB ini dilakukan oleh gubernur wilayah kabupaten/kota masing-masing daerah. Ketetapan ini kemudian dicantumkan dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan dihitung untuk periode 12 bulan berturut-turut sejak pendaftaran kendaraan.
Pemungutan dan Penggunaan
Pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dilakukan di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar. Hasil dari penerimaan opsen pajak ini dialokasikan dengan ketentuan bahwa paling sedikit 10% dari total penerimaan digunakan untuk membangun dan memelihara jalan serta meningkatkan moda dan sarana transportasi umum di masing-masing daerah.
Subjek dan Wajib Pajak Opsen PKB
Subjek opsen pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Wajib pajak kendaraan bermotor, yang dalam hal ini adalah pemilik kendaraan, baik individu maupun badan usaha, bertanggung jawab atas pembayaran pajak. Untuk wajib pajak badan, kewajiban perpajakan diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.
Tarif Opsen Pajak
Tarif opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota. Sebagai ketentuan umum, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang.
Selain itu, tarif opsen pajak untuk Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25%. Perbedaan tarif ini menunjukkan adanya variasi dalam pengenaan pajak tergantung pada jenis barang atau komoditas yang dikenai pajak.
Kesimpulan
Memahami ketentuan pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor berdasarkan PP No. 35 Tahun 2023 sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Pengenaan opsen ini tidak hanya mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayar, tetapi juga memastikan bahwa dana yang diperoleh dari pajak tersebut digunakan untuk perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur serta transportasi umum di daerah.
Untuk memastikan kepatuhan dan mendapatkan informasi lebih lanjut. Jasa konsultan pajak dapat memberikan panduan yang tepat dan membantu wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka secara efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.