Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN

Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pajak pertambahan nilai atau PPN atas penyerahan jasa kena pajak tertentu. Termasuk jasa perjalanan ke tempat lain yang menjadi bagian dari perjalanan ibadah keagamaan seperti haji dan umrah. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu. Simak penjelasan selengkapnya mengenai ketentuan dan besaran tarif yang berlaku untuk jasa travel haji dan umrah, Haji dan Umrah Kena PAJAK.

Jasa Perjalanan Haji dan Umrah Kini Kena PPN

PMK Nomor 71 Tahun 2022 adalah salah satu dari 14 PMK yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan UU HPP. Salah satu keputusan penting dalam PMK ini adalah pengenaan PPN atas jasa travel. Dengan tujuan ibadah keagamaan, termasuk diantaranya jasa travel ibadah haji dan umrah.

Ketentuan PPN pada Jasa Kena Pajak Tertentu

Pasal 2 PMK Nomor 71 Tahun 2022 menjelaskan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa kena pajak tertentu wajib memungut. Dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu. Jasa kena pajak tertentu meliputi beberapa jenis jasa, salah satunya adalah jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Besaran dan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Jasa Ibadah Haji dan Umrah

Berkaitan dengan besaran dan tarif PPN yang dikenakan. Pasal 3 huruf (d) PMK 71 Tahun 2022 menyebutkan bahwa besaran pajak ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN Umum. Dikali harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain apabila tagihannya diperinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan. Dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa yang dikenakan PPN kepada agen travel perjalanan keagamaan. Ini dikenakan berdasarkan akomodasinya, bukan kepada ibadahnya. Sehingga, besaran pajak yang dikenakan akan bergantung pada harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, Haji dan Umrah Kena PAJAK .

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?