Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Kewenangan DJP dalam Mengakses dan Mengelola Data Elektronik

Kewenangan DJP Untuk Mengakses Data dan Informasi Elektronik

Dalam Pasal 8 Ayat 3a PMK No. 177/PMK.03/2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengakses dan mengunduh data elektronik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang DJP.

Pentingnya Pengelolaan Data Elektronik dalam Pelayanan Publik

Dalam era digitalisasi, pengelolaan data elektronik menjadi sangat penting bagi instansi pemerintah, termasuk DJP. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta menghindari terjadinya kebocoran data.

Perlindungan Data Pribadi dalam Pengelolaan Data Elektronik oleh DJP

Dalam melakukan pengelolaan data elektronik, DJP harus memperhatikan perlindungan data pribadi yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). DJP juga harus memastikan bahwa data yang diakses dan diunduh hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenang DJP.

Hubungi Kami

Office:

18 Office Park Building 7th Floor Unit B. Jl. TB Simatupang Kav. 18, Jakarta Selatan ,12520

Email: hijhontax@jhontax.co IG: jhontax.co

Konsultasikan Pajak Anda Pada Kami – JHONTAX

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?