Kewenangan DJP Untuk Mengakses Data dan Informasi Elektronik
Dalam Pasal 8 Ayat 3a PMK No. 177/PMK.03/2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengakses dan mengunduh data elektronik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang DJP.
Pentingnya Pengelolaan Data Elektronik dalam Pelayanan Publik
Dalam era digitalisasi, pengelolaan data elektronik menjadi sangat penting bagi instansi pemerintah, termasuk DJP. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta menghindari terjadinya kebocoran data.
Perlindungan Data Pribadi dalam Pengelolaan Data Elektronik oleh DJP
Dalam melakukan pengelolaan data elektronik, DJP harus memperhatikan perlindungan data pribadi yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). DJP juga harus memastikan bahwa data yang diakses dan diunduh hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenang DJP.
Office:
18 Office Park Building 7th Floor Unit B. Jl. TB Simatupang Kav. 18, Jakarta Selatan ,12520
Email: hijhontax@jhontax.co IG: jhontax.co
Konsultasikan Pajak Anda Pada Kami – JHONTAX
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.