Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Apakah Tiket Konser Coldplay Kena PPN?

Jhontax. Konser Coldplay Indonesia

Dunia media sosial diramaikan dengan kabar heboh mengenai rencana kedatangan grup band legendaris asal Inggris, Coldplay, ke Indonesia. Chris Martin, sang vokalis, Jonny Buckland sebagai gitaris, Guy Berryman si bassist, dan Will Champion sebagai drummer, siap menggelar konser “Music of the Spheres” di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta pada 15 November 2023.

Dikenal dengan komposisi lirik yang memikat, nada indah, dan aksen British yang khas, lagu-lagu Coldplay berhasil memikat hati para penggemar setianya yang disebut “Coldplayer”. Tak heran, saat pengumuman konser di Indonesia, antusiasme para Coldplayer begitu besar dan tak terbendung.

Promotor resmi merilis harga tiket konser mulai dari Rp800 ribu untuk kategori termurah hingga Rp11 juta untuk ultimate experience. Namun, perlu diperhatikan bahwa harga tersebut belum termasuk pajak dan biaya layanan. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan bagi banyak penggemar dengan kantong terbatas. Meme lucu pun bertebaran di media sosial, mulai dari lelucon menggunakan pinjaman online hingga ide kreatif menjual ginjal.

Namun, di tengah beragam kritik yang muncul, satu topik yang paling menonjol adalah pajak yang dikenakan pada harga tiket konser tersebut. Sejumlah warganet berpendapat bahwa penerapan pajak sebesar 15% terlalu memberatkan. Direktorat Jenderal Pajak pun menjadi sasaran kritik yang tajam.

Namun, adakah kritik ini tepat? Bagaimana sebenarnya aturan dan pengaturannya?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus urusan perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi Jhontax. Dengan bantuan Jhontax, Anda akan merasakan betapa mudahnya mengurus perpajakan Anda dengan cara yang efisien. Jadi, tunggu apalagi? Segera hubungi Jhontax untuk membantu Anda dalam mengurus perpajakan Anda!

Pajak Pusat vs Pajak Daerah

Secara umum, pajak dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat digunakan untuk membiayai kepentingan yang lebih luas, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan negara, dan lain-lain. Pajak ini berperan penting dalam penerimaan negara dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Beberapa contoh pajak pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Meterai.

Di sisi lain, pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pajak ini digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah setempat. Contohnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat kabupaten/kota, serta beberapa jenis pajak lainnya.

Prinsipnya, pajak yang sudah dikenakan oleh pemerintah pusat tidak boleh dikenakan lagi oleh pemerintah daerah, dan sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemajakan berganda, dan prinsip ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kesenian dan Hiburan merupakan Pajak Daerah

Dilihat dari karakteristiknya, konser Coldplay dapat dikategorikan sebagai jasa kesenian dan hiburan. Menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jasa kesenian dan hiburan tidak dikenakan PPN. Artinya, Direktorat Jenderal Pajak tidak memungut PPN atas jasa ini.

Namun, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta peraturan daerah setempat, jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Di Provinsi DKI Jakarta, tarif pajak untuk konser, musik, tari, dan busana dengan standar internasional ditetapkan sebesar 15%.

Dari penjelasan ini, jelas bahwa penerapan pajak sebesar 15% pada tiket konser Coldplay merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dengan demikian, serangan warganet terhadap Direktorat Jenderal Pajak terkait pajak pada tiket konser ini sebenarnya tidak tepat.

Namun, kita berharap bahwa pajak yang telah dibayarkan oleh Coldplayer kepada pemerintah daerah dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kebahagiaan dan keceriaan warga, sebagaimana lagu “Yellow” yang menjadi legenda.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?