Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dikenakan pada badan usaha yang ada di Indonesia. Tarif PPh Badan berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima dan besarnya penghasilan tersebut.
Lima Jenis Tarif PPh Badan yang Wajib Diperhatikan
Pada artikel ini, akan dibahas lima jenis tarif PPh Badan yang wajib diperhatikan.
Tarif PPh Badan Atas Penghasilan Yang Diterima Dari Kegiatan Usaha
Sebuah Tarif PPh Badan atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha adalah 22% dari penghasilan bruto yang diterima oleh badan usaha. Tarif ini berlaku untuk badan usaha yang memiliki omzet atau pendapatan bruto di atas Rp 4,8 miliar per tahun.
Tarif PPh Badan Atas Penghasilan Yang Diterima Dari Investasi
Sebuah Tarif PPh Badan atas penghasilan yang diterima dari investasi adalah 15% dari penghasilan bruto yang diterima oleh badan usaha. Penghasilan dari investasi ini bisa berupa bunga deposito, dividen saham, atau capital gain dari penjualan saham atau aset lainnya.
Tarif PPh Badan Atas Penghasilan Yang Diterima Dari Royalti
Tarif PPh Badan atas penghasilan yang diterima dari royalti adalah 15% dari penghasilan bruto yang diterima oleh badan usaha. Royalti adalah penghasilan yang diterima dari hak atas kekayaan intelektual, seperti paten, merek dagang, dan hak cipta.
Tarif PPh Badan Atas Penghasilan Yang Diterima Dari Sewa
Tarif PPh Badan atas penghasilan yang diterima dari sewa adalah 10% dari penghasilan bruto yang diterima oleh badan usaha. Penghasilan dari sewa ini bisa berupa sewa gedung, ruko, atau kendaraan.
Tarif PPh Badan Atas Penghasilan Yang Diterima Dari Jasa
Tarif PPh Badan atas penghasilan yang diterima dari jasa adalah 2% dari penghasilan bruto yang diterima oleh badan usaha. Penghasilan dari jasa ini bisa berupa jasa keuangan, jasa konsultan, atau jasa teknis lainnya.
Penting untuk memahami jenis-jenis tarif PPh Badan agar badan usaha dapat menghitung dan membayar pajak dengan benar. Ketidakpatuhan dalam membayar pajak dapat berakibat pada sanksi dan denda dari pihak berwenang. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memperhatikan jenis tarif PPh Badan yang berlaku pada penghasilan badan usaha Anda.