Pengantar
Sebagai wajib pajak di Indonesia, kita memiliki berbagai hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Salah satu hak yang mungkin belum banyak diketahui adalah hak untuk memperoleh imbalan bunga dalam situasi tertentu. Pemberian imbalan bunga ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2013 yang telah diubah oleh PMK Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan ini menunjukkan bahwa aturan perpajakan di Indonesia tidak hanya mencakup sanksi, tetapi juga memberikan kompensasi berupa bunga kepada wajib pajak.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang mengatur tentang imbalan bunga bagi wajib pajak di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2013 yang telah diubah oleh PMK Nomor 18 Tahun 2021
Pengertian
Imbalan bunga adalah kompensasi yang diberikan kepada wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan. Pemberian imbalan bunga ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam proses pengembalian atau penerbitan keputusan terkait kelebihan pembayaran pajak mereka.
Proses Pengajuan Imbalan Bunga
Berdasarkan PMK 226/2013 yang telah diubah oleh PMK 18/2021, wajib pajak yang ingin mendapatkan imbalan bunga harus mengajukan permohonan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat mereka terdaftar atau dikukuhkan. Setelah permohonan diajukan, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) jika permohonan tersebut memenuhi syarat.
Kondisi yang Memungkinkan Wajib Pajak Mendapat Imbalan Bunga
Ada lima kondisi utama yang memungkinkan wajib pajak memperoleh imbalan bunga terkait Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PajakWajib pajak berhak menerima imbalan bunga jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lebih dari satu bulan setelah permohonan diajukan.
- Keterlambatan Penerbitan SKPLBWajib pajak akan mendapatkan imbalan bunga jika Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan lebih dari satu bulan setelah batas waktu penerbitan.
- SKPLB Terkait Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana PerpajakanPenerbitan SKPLB karena pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan yang tidak dilanjutkan ke penyidikan, dilanjutkan tetapi tidak ada penuntutan, atau dilanjutkan penyidikan dan penuntutan tetapi diputus bebas atau lepas.
- Kelebihan Pembayaran Pajak Akibat Pengajuan Keberatan atau BandingImbalan bunga diberikan jika terdapat kelebihan pembayaran pajak akibat dikabulkannya sebagian atau seluruh permohonan keberatan, banding, atau peninjauan kembali oleh wajib pajak.
- Kelebihan Pembayaran Pajak karena Keputusan Pembetulan atau PenguranganKelebihan pembayaran pajak karena adanya keputusan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak (SKP), atau surat tagihan pajak (STP) yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan wajib pajak.
Batas Waktu dan Besaran Imbalan Bunga
Keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Imbalan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPP atau SKPPIB berakhir sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPP atau SKPPIB.
Keterlambatan Penerbitan SKPLB
Imbalan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak jangka waktu satu bulan untuk penerbitan SKPLB sesuai ketentuan UU KUP berakhir sampai dengan diterbitkannya SKPLB.
Pembetulan atau Pengurangan Pajak
Imbalan bunga diberikan sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan atau Pengurangan Ketetapan Pajak.
Keputusan Keberatan, Banding, atau Peninjauan Kembali
Imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan diterbitkannya keputusan terkait.
Penutup
Mengetahui hak-hak kita sebagai wajib pajak sangatlah penting untuk memastikan bahwa kita mendapatkan perlakuan yang adil dalam hal perpajakan. Imbalan bunga adalah salah satu bentuk kompensasi yang dapat diperoleh wajib pajak dalam kondisi tertentu. Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pengajuan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait perpajakan, Jhontax siap membantu Anda. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk konsultasi lebih lanjut mengenai penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha Anda.
Butuh bantuan Konsultan Pajak? Jhontax dapat membantu Anda mengurus penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha. Hubungi tim Jhontax sekarang.