Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Mau Bebas Bayar PBB? Harus Perbarui Data NIK Wajib Pajak, Begini Caranya

Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Pemain e-Sport

Pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi syarat penting untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Proses ini harus dilakukan melalui sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di pajakonline.jakarta.go.id.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, pemutakhiran data NIK sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 bisa dilakukan selama kondisi wajib pajak memenuhi persyaratan yang diatur dalam pergub tersebut.

Ketentuan Pemutakhiran Data NIK

Pemutakhiran data NIK wajib pajak dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut:

  1. NIK yang Diinput: NIK harus sesuai dengan nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.
  2. Verifikasi Data: Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga NIK yang diinput akan langsung terverifikasi keabsahannya.
  3. Validasi NIK: NIK harus tercatat pada server data kependudukan, pemilik NIK masih hidup, dan nama di SPPT sesuai dengan nama NIK baik dalam penulisan maupun urutannya.
  4. Pemilik Meninggal Dunia: Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia, proses mutasi atau balik nama PBB-P2 harus dilakukan.

Proses Balik Nama PBB-P2

Proses balik nama PBB, atau mutasi PBB, dilakukan untuk mengubah data pemilik lama menjadi identitas pemilik baru, terutama karena transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah dan bangunan. Balik nama ini bertujuan untuk memastikan kewajiban pembayaran PBB-P2 berada pada pemilik baru yang sah.

Langkah-langkah Memperbarui Data NIK

  1. Kunjungi pajakonline.jakarta.go.id: Masuk ke sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Input NIK: Masukkan NIK sesuai dengan nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.
  3. Verifikasi: Sistem akan melakukan verifikasi keabsahan NIK.
  4. Mutasi/Balik Nama: Jika diperlukan, ajukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 sesuai prosedur.

Pembebasan Pokok PBB Tahun 2024

Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024 melalui Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan PBB-P2 Tahun 2024. Pembebasan ini diberikan berdasarkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Kriteria Objek PBB-P2: Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi dengan NIK yang valid.
  • Jumlah Objek PBB-P2: Pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak. Jika memiliki lebih dari satu, pembebasan diberikan pada objek dengan NJOP terbesar.

Proses Pemutakhiran Data NIK untuk Pembebasan PBB

Jika wajib pajak belum memenuhi kriteria pembebasan karena data NIK belum valid, mereka bisa mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK untuk memenuhi kriteria dan mendapatkan pembebasan pokok PBB sebesar 100%.


Apakah Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus perpajakan dan keuangan usaha? JhonTax siap membantu Anda dengan layanan konsultasi pajak yang profesional. Hubungi tim JhonTax sekarang untuk solusi perpajakan yang efektif.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?