Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Memahami Aspek Perpajakan atas Jasa Freight Forwarding

Dalam dunia perdagangan yang semakin berkembang, jasa freight forwarding menjadi salah satu elemen krusial dalam mendukung arus barang keluar dan masuk. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai definisi, manfaat, serta aspek perpajakan yang terkait dengan jasa freight forwarding.

Pengertian

Jasa freight forwarding merujuk pada kegiatan usaha yang berfokus pada pengurusan transportasi barang, baik dalam hal penerimaan maupun pengiriman. Definisi ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Kategori Jenis Bisnis Freight Forwarder

Di Indonesia, perusahaan jasa freight forwarding dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:

  1. Forwarder Lokal: Fokus pada pengiriman dan penerimaan barang dalam cakupan wilayah lokal.
  2. Forwarder Domestik: Melakukan pengiriman barang antar negara dengan beberapa keterbatasan terkait izin.
  3. Forwarder Internasional: Memberikan layanan penuh dalam hal kebutuhan logistik bagi pelanggan.

Peran dan Manfaat Freight Forwarding

  • Pengiriman Barang dengan Kuantitas Banyak: Mempermudah bisnis dalam mengelola pengiriman barang dalam jumlah besar.
  • Efisiensi dan Kepraktisan: Membuat proses pengiriman barang menjadi lebih praktis dan efisien karena segala prosedur diurus oleh pihak forwarder.
  • Pengiriman Lebih Cepat: Mengurangi waktu pengiriman barang, terutama bagi pengiriman dengan jarak yang jauh.

Aspek Perpajakan

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Forwarder dikenakan tarif efektif PPN sebesar 1%, dihitung berdasarkan nilai lain dari total tagihan kepada klien.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23: Forwarder juga dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari total bruto penghasilan. Tarif ini dapat berlipat menjadi 4% jika wajib pajak tidak memiliki NPWP.

Dengan memahami aspek perpajakan yang terkait, perusahaan jasa freight forwarding dapat menjalankan kewajibannya secara tepat dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di bidang ini.

Dengan demikian, artikel ini memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai jasa freight forwarding, baik dari segi definisi, manfaat, maupun aspek perpajakannya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca, terutama para pelaku bisnis yang terlibat dalam industri logistik.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?