Pengantar
Belum lama ini, jagat perfilman di Indonesia dihebohkan dengan kehadiran film Thailand terbaru yang berjudul “How to Make Millions Before Grandma Dies”. Cerita film ini mengisahkan seorang cucu bernama M yang memutuskan untuk menghentikan pekerjaannya demi merawat neneknya, Amah, yang sedang berjuang melawan kanker. Namun, motifnya bukan semata untuk kasih sayang, melainkan untuk memenangkan hati sang nenek agar M menjadi ahli waris dari kekayaannya.
Disutradarai oleh Pat Boonnitipat, film ini mencatat kesuksesan besar hanya dalam waktu 13 hari setelah dirilis di Indonesia, menarik lebih dari 2 juta penonton dan menduduki posisi kedua sebagai film Asia tersukses di Indonesia setelah “Exhuma”.
Daya tarik film ini tak hanya dari kisahnya yang mengena bagi Gen Z, tetapi juga karena tema yang sangat relevan dengan kehidupan masyarakat Indonesia, mulai dari dinamika keluarga, budaya lokal, hingga persoalan warisan. Meski kompleks, sutradara berhasil menyajikan cerita dengan alur sederhana yang memudahkan penonton untuk memahami pesan yang disampaikan.
Tak hanya itu, film ini juga mengaitkan dirinya dengan aspek perpajakan di Indonesia, terutama di bagian akhir cerita yang menghadirkan plot twist mengejutkan.
Dasar
Bagian akhir film mengisahkan Amah yang memutuskan untuk memberikan rumahnya kepada anak bungsunya, Soei, yang tengah menghadapi masalah finansial dan menganggur. Keputusan ini menimbulkan kekecewaan besar pada anak sulungnya, Kiang, yang akhirnya memindahkan Amah ke panti jompo sebagai dampak dari keputusannya.
Di sisi lain, M, yang awalnya termotivasi oleh kekayaan Amah, mengalami kekecewaan yang mendalam. Namun, seiring berjalannya waktu, M merasa iba melihat Amah tinggal sendirian di panti jompo dan memutuskan untuk merawatnya dengan tulus. Perawatan ini bukan lagi karena materi, tetapi karena ikatan emosional yang kuat antara mereka.
Setelah Amah meninggal, M menerima telepon dari bank yang memberitahukan bahwa Amah telah memberikan tabungan hasil penjualan bubur congee kepada M. Amah memberikan tabungan ini sebagai penghargaan atas prestasi gemilang M di masa kecil, di mana M pernah mencapai banyak prestasi sekolah. Adegan flashback mengungkapkan momen penting ini di akhir film.
Penjelasan
Dari penjelasan ini, terdapat dua peristiwa utama yang relevan dengan aspek perpajakan di Indonesia, yaitu pemberian rumah oleh Amah kepada Soei (dari ibu ke anak), dan pemberian tabungan oleh Amah kepada M (dari nenek ke cucu).
Aspek Perpajakan
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah beberapa kali melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penghasilan didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak dalam bentuk apapun.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, ahli hukum perdata, pembagian warisan melibatkan tiga unsur utama: meninggalkan harta kekayaan saat meninggal, ahli waris yang memiliki hak untuk menerima harta, dan transfer kepemilikan harta warisan kepada ahli waris.
Penutup
Dari diskusi ini, jelas bahwa warisan yang diterima oleh ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Meskipun warisan dianggap sebagai penghasilan, hal ini dikecualikan dari objek pajak penghasilan tanpa syarat apapun. Oleh karena itu, baik rumah maupun tabungan yang diberikan oleh Amah kepada Soei dan M tidak akan dikenakan pajak penghasilan.
Namun demikian, ahli waris perlu memperhatikan kewajiban perpajakan yang mungkin masih harus dipenuhi terkait warisan yang diterima. Hal ini termasuk pembayaran utang pajak yang mungkin ada atas warisan tersebut. Selain itu, dalam proses pengalihan nama sertifikat tanah dan bangunan, ahli waris harus memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris terdaftar.
Dengan demikian, ahli waris diharapkan untuk melaporkan warisan yang diterima dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Warisan ini dapat dicantumkan dalam bagian harta (Lampiran IV) dan penghasilan yang tidak menjadi objek pajak (Lampiran III), memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan mereka.
Butuh bantuan dalam hal konsultasi pajak? Jhontax siap membantu Anda mengelola keuangan dan melaporkan pajak dengan tepat waktu. Hubungi tim Jhontax sekarang