Pengantar
Dalam dunia bisnis yang kompleks, pemahaman mengenai dokumen keuangan sangatlah penting untuk menjaga kelancaran operasi serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Salah satu aspek yang sering kali membingungkan pelaku bisnis adalah perbedaan antara faktur pajak dan invoice. Keduanya memiliki peran yang signifikan, tetapi berfungsi dalam konteks yang berbeda. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan faktur pajak dan invoice secara mendalam, sehingga pelaku bisnis dapat mengelola kedua dokumen ini dengan lebih baik.
Dasar Hukum
Peraturan mengenai faktur pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Sementara itu, invoice diatur dalam hukum perdata yang berkaitan dengan kontrak jual beli. Keduanya memiliki landasan hukum yang mengatur kewajiban dan hak masing-masing pihak dalam transaksi bisnis.
Pengertian
Faktur Pajak adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti bahwa telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur ini digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetorkan ke negara.
Invoice, di sisi lain, adalah dokumen komersial yang dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli, mencantumkan rincian transaksi seperti barang atau jasa yang dijual, harga, dan syarat pembayaran. Invoice berfungsi sebagai permintaan pembayaran dari penjual kepada pembeli.
1. Fungsi Utama
Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti pungutan pajak dan dasar pengkreditan pajak masukan bagi pembeli yang juga merupakan PKP. Dokumen ini berperan sebagai alat kontrol bagi pemerintah untuk mengawasi pemungutan dan penyetoran PPN. Di sisi lain, invoice berfungsi sebagai dokumen penagihan, memberikan rincian barang atau jasa yang telah diserahkan dan menjadi dasar bagi pembeli untuk melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.
2. Informasi yang Tercantum
Faktur Pajak harus mencantumkan informasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, antara lain:
- Nama, alamat, dan NPWP penjual dan pembeli
- Nomor seri faktur pajak
- Tanggal pembuatan
- Rincian barang atau jasa yang diserahkan
- Harga jual, potongan harga, dan PPN yang terutang
Sementara itu, invoice biasanya mencantumkan informasi berikut:
- Nama dan alamat penjual dan pembeli
- Tanggal pembuatan invoice
- Nomor invoice
- Deskripsi barang atau jasa yang dijual
- Harga per unit dan total harga
- Syarat pembayaran
3. Kewajiban Pelaporan
Faktur Pajak harus dilaporkan oleh PKP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan PPN yang dipungut telah disetorkan kepada negara. Di sisi lain, invoice tidak memiliki kewajiban pelaporan kepada otoritas pajak, tetapi harus disimpan sebagai bagian dari pencatatan keuangan perusahaan.
4. Aspek Legal
Faktur Pajak memiliki kekuatan hukum yang signifikan dalam hal perpajakan. Faktur ini dapat dijadikan sebagai bukti dalam perselisihan pajak dan dapat diperiksa oleh pihak berwenang. Sementara itu, invoice juga memiliki kekuatan hukum dalam konteks kontraktual antara penjual dan pembeli, berfungsi sebagai bukti dalam kasus sengketa komersial terkait pembayaran atau penerimaan barang/jasa.
Penutup
Memahami perbedaan faktur pajak dan invoice sangat penting bagi pelaku bisnis untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan, serta mengelola arus kas dan pencatatan keuangan dengan lebih baik. Dengan demikian, baik faktur pajak maupun invoice memiliki peran yang signifikan dalam menjaga kelancaran dan kepatuhan dalam operasional bisnis. Sebagai pelaku bisnis, penting untuk memastikan bahwa kedua dokumen ini dikelola dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk lebih memahami dan mengelola kewajiban perpajakan Anda, tim konsultan pajak dari Jhontax siap membantu. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi terbaik dalam mengelola dan melaporkan pajak usaha Anda.