Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Membangun Keadilan dan Kemudahan dalam Penghitungan Penyusutan dan Amortisasi

Membangun Keadilan dan Kemudahan dalam Penghitungan Penyusutan dan Amortisasi

Hallo sobat JhonTax! Apakah kamu sudah mendengar tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2023 terkait penghitungan penyusutan dan amortisasi? PMK ini bertujuan untuk membangun keadilan dan kemudahan dalam proses perpajakan. Yuk, mari kita simak informasi lengkapnya!

Penghitungan Penyusutan dan Amortisasi untuk Perpajakan

PMK 72/2023 merupakan regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan yang mengatur tentang penghitungan penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud untuk keperluan perpajakan. Regulasi ini disusun dalam upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah proses perpajakan.

Dalam regulasi ini, terdapat beberapa perubahan terkait kelompok penyusutan harta berwujud. Untuk harta berwujud bukan bangunan, masih terdapat empat kelompok dengan masa manfaat berbeda-beda, seperti 4 tahun, 8 tahun, 16 tahun, dan 20 tahun. Namun, untuk harta berwujud berupa bangunan, masa manfaatnya ditetapkan selama 10 tahun untuk bangunan tidak permanen dan 20 tahun untuk bangunan permanen.

Perubahan ini sejalan dengan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak yang memiliki bangunan permanen dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun. Selain itu, PMK 72/2023 juga memperhatikan penyusutan atas biaya perbaikan harta berwujud. Biaya perbaikan atas harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dibebankan melalui penyusutan.

Pengalihan dan Penarikan Harta yang Dapatkan Penggantian Asuransi

Regulasi ini juga mengatur mengenai pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi. Ketika terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik akan dibebankan sebagai kerugian. Sebaliknya, jumlah harga jual atau penggantian asuransi yang diterima akan dibukukan sebagai penghasilan.

Tidak hanya mengenai penyusutan harta berwujud, PMK 72/2023 juga memberikan perhatian pada amortisasi harta tidak berwujud. Kelompok penyusutan tetap terbagi menjadi empat kelompok dengan masa manfaat masing-masing selama 4 tahun, 8 tahun, 16 tahun, dan 20 tahun. Namun, bila harta tak berwujud memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, amortisasi dapat dilakukan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak.

Langkah Maju Menuju Keadilan dan Kemudahan Perpajakan

PMK 72/2023 merupakan perubahan besar dalam penghitungan penyusutan dan amortisasi untuk perpajakan. Dengan mencabut beberapa peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan hal ini, regulasi ini menjadi satu-satunya acuan yang berlaku terkait penghitungan harta berwujud dan tidak berwujud.

Meskipun regulasi ini menawarkan kepastian dan kemudahan bagi para wajib pajak, tetap ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab. Bagaimana perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi dunia usaha? Apakah wajib pajak mampu mengikuti perubahan ini dengan baik? Dan bagaimana pemerintah akan memastikan kepatuhan para wajib pajak terhadap peraturan ini?

Oleh karena itu, langkah-langkah edukasi dan sosialisasi perlu ditingkatkan untuk memastikan bahwa wajib pajak memahami dengan baik ketentuan dalam PMK 72/2023. Dalam menghadapi tantangan penghitungan penyusutan dan amortisasi, dukungan teknologi dan sumber daya manusia yang berkualitas menjadi hal yang sangat penting.

Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan baik oleh para wajib pajak. Partisipasi publik dan pengawasan yang efektif akan membantu mencari solusi bersama dalam mengatasi kendala yang mungkin muncul dalam implementasi peraturan ini.

Sebagai kesimpulan, PMK 72/2023 adalah langkah maju yang bertujuan untuk membangun keadilan dan kemudahan dalam penghitungan penyusutan dan amortisasi harta berwujud dan tidak berwujud untuk keperluan perpajakan. Namun, keberhasilan peraturan ini tergantung pada dukungan dan partisipasi semua pihak terkait. Mari kita bersama-sama mendukung langkah-langkah positif dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik dan berkeadilan bagi masyarakat dan dunia usaha.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?