Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). PPh 23 mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang berasal dari dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, sewa, dan jasa tertentu.
Pemotong PPh 23:
- Wajib Pajak dalam Negeri
- Bentuk Usaha Tetap
Jenis Jasa Lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 mencakup berbagai jasa profesional seperti jasa penilai, akuntansi, hukum, arsitektur, dan banyak lagi.
Dividen
Dividen merupakan keuntungan yang dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya. Keuntungan ini bisa berasal dari laba bersih perusahaan yang kemudian didistribusikan sebagai dividen. Perusahaan yang membagikan dividen diwajibkan untuk membayar pajak atas dividen tersebut, menjadikan dividen sebagai objek pajak.
Namun, terdapat pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen, baik dividen dalam negeri maupun luar negeri, dengan syarat dividen tersebut diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tarif dan Objek PPh 23
Berikut adalah tarif dan objek pajak yang diatur dalam PPh 23:
- Dividen (kecuali dividen yang diterima oleh orang pribadi): 15%
- Bunga: 15%
- Royalti: 15%
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya (kecuali yang diatur dalam Pasal 21): 15%
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2): 15%
- Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lainnya (kecuali yang diatur dalam Pasal 21): 2%
Contoh Penghitungan PPh Pasal 23
Dividen: Misalnya, sebuah perusahaan membagikan dividen senilai Rp1.000.000.000 kepada pemegang sahamnya yang merupakan badan usaha. Pajak dividen yang harus dipotong oleh perusahaan adalah:
Rp1.000.000.000×15%=Rp150.000.000
Sehingga, pemegang saham menerima dividen bersih sebesar Rp850.000.000.
Bunga: PT A membayar bunga pinjaman kepada PT B sebesar Rp40.000.000. PT A akan memotong PPh Pasal 23 sebesar:
15%×Rp40.000.000=Rp6.000.000
PT C membayar bunga pinjaman kepada pengusaha Tuan D sebesar Rp30.000.000. PT C akan memotong PPh 23 atas bunga sebesar:
15%×Rp30.000.000=Rp4.500.000
Royalti
Royalti adalah imbalan yang diterima atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait. Menurut UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti meliputi:
- Penggunaan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian, atau karya ilmiah.
- Penggunaan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
- Pemberian informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.
- Penggunaan film gambar hidup, film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.
- Pelepasan hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya.
Hadiah dan Penghargaan
Hadiah atau penghargaan atas perlombaan, pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan PPh 21 sesuai tarif Pasal 17 UU No. 36 tahun 2008.
- Untuk Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto.
- Untuk Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.
Sewa dan Penghasilan Lainnya
Sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta yang belum dikenakan PPh 4 ayat 2 dikenakan PPh Pasal 23. Contoh penghasilan lainnya mencakup:
- Jasa teknik: Informasi proyek, pembuatan produk, pengalaman di bidang manajemen.
- Jasa manajemen: Pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
- Jasa konsultan: Advice profesional dalam bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan.
Jenis jasa lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK/2015 mencakup berbagai bidang seperti jasa penilai, aktuaris, akuntansi, hukum, arsitektur, perencanaan kota, pengeboran, penunjang panas bumi dan migas, penambangan, penerbangan, pengolahan limbah, penyedia tenaga kerja, perantara, perdagangan surat berharga, kustodian, pengisian suara, mixing film, promosi film, software/hardware, internet, penyimpanan data, instalasi mesin, dan perawatan/perbaikan mesin.
Butuh bantuan Pelaporan Keuangan? Jhontax dapat membantu Anda dalam pelaporan keuangan dan perpajakan badan usaha. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk solusi yang terpercaya dan profesional.