Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Mengenal 5 Jenis Kredit Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Badan

Kredit Pajak Penghasilan

Hallo sobat jhontax! Apakah kamu penasaran dengan jenis kredit pajak penghasilan yang diperbolehkan untuk wajib pajak badan? Tenang saja, dalam artikel ini kita akan menjelaskan secara terperinci tentang 5 jenis kredit pajak penghasilan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak badan. Yuk, simak informasinya dengan seksama!

PPh Pasal 22

Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 22 dan bagaimana wajib pajak badan bisa mengkreditkan pajak ini? Nah, PPh Pasal 22 berkaitan dengan pemotongan pajak penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya. Misalnya, jika wajib pajak badan melakukan impor barang atau terlibat dalam usaha tertentu, mereka dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 ini sebagai potongan pajak yang diperbolehkan.

PPh Pasal 23

Kalau PPh Pasal 23, apa yang harus diketahui oleh wajib pajak badan mengenai jenis kredit pajak penghasilan ini? PPh Pasal 23 terkait dengan pemotongan pajak dari dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, penghargaan, dan imbalan lainnya. Jadi, jika wajib pajak badan menerima pendapatan dari sumber-sumber tersebut, mereka dapat mengkreditkan PPh Pasal 23 ini untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

PPh Pasal 24

Bagaimana dengan PPh Pasal 24? Apa yang perlu diketahui oleh wajib pajak badan tentang jenis kredit pajak ini? PPh Pasal 24 berkaitan dengan pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan. Jadi, jika wajib pajak badan memiliki penghasilan dari luar negeri yang dikenakan pajak, mereka dapat mengkreditkan PPh Pasal 24 ini sebagai potongan pajak yang sah.

PPh Pasal 25

Selanjutnya, apa yang bisa diketahui tentang PPh Pasal 25? Bagaimana wajib pajak badan bisa memanfaatkan jenis kredit pajak penghasilan ini? PPh Pasal 25 berkaitan dengan pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Artinya, wajib pajak badan dapat mengkreditkan jumlah pajak yang telah mereka bayarkan secara mandiri melalui PPh Pasal 25 ini.

PPh Pasal 26 Ayat 5

Terakhir, apa yang perlu diketahui tentang PPh Pasal 26 Ayat 5? Bagaimana pemanfaatan jenis kredit pajak penghasilan ini oleh wajib pajak badan? PPh Pasal 26 Ayat 5 berkaitan dengan pemotongan pajak atas Subjek Pajak Luar Negeri yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri yang tidak bersifat final. Dalam hal ini, wajib pajak badan dapat mengkreditkan pajak yang telah mereka potong dari subjek pajak luar negeri yang berubah menjadi subjek pajak dalam negeri.

Itulah 5 jenis kredit pajak penghasilan yang diperbolehkan untuk wajib pajak badan. Dengan memahami jenis-jenis kredit pajak ini, wajib pajak badan dapat memanfaatkannya secara optimal untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu!

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus urusan perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi Jhontax. Dengan bantuan Jhontax, Anda akan merasakan betapa mudahnya mengurus perpajakan Anda dengan cara yang efisien. Jadi, tunggu apalagi? Segera hubungi Jhontax untuk membantu Anda dalam mengurus perpajakan Anda!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?