Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Mengenal Burp Tax, Pajaknya Para Peternak

Halo sobat Jhontax! Siapa di antara kita yang tidak menyukai produk susu? Produk susu, mulai dari susu sapi hingga produk turunannya seperti keju, yoghurt, dan es krim, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, tahukah kamu bahwa di balik kelezatan produk susu, terdapat isu serius terkait dampak lingkungan dari kegiatan peternakan?

Emisi Gas Rumah Kaca: Burp Tax dan Pemanasan Global

Para peternak, terutama yang memelihara hewan ruminansia seperti sapi, kerbau, domba, dan kambing, berkontribusi pada emisi gas rumah kaca. Salah satu gas yang dihasilkan adalah metana, yang memiliki dampak lebih besar terhadap pemanasan global dibandingkan karbon dioksida. Gas metana ini dikeluarkan melalui proses pencernaan hewan ruminansia, seperti sendawa dan kentut. Menurut penelitian, potensi pemanasan global gas metana bahkan 25 kali lebih tinggi daripada karbon dioksida.

Selandia Baru menjadi salah satu negara yang serius menghadapi masalah ini. Dengan populasi ternak yang masif, mereka berkomitmen untuk mengurangi emisi gas metana hingga 47% pada tahun 2050. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah Selandia Baru mengusulkan “Burp Tax,” yakni pajak atas emisi gas rumah kaca dari peternakan. Jika disetujui, Selandia Baru akan menjadi negara pertama yang menerapkan pajak ini, dengan dana pajak akan digunakan untuk riset dan teknologi pengurangan emisi.

Implementasi di Indonesia: Apakah Diperlukan?

Bagaimana dengan Indonesia? Meskipun memiliki jumlah populasi ternak yang signifikan, emisi gas rumah kaca dari sektor peternakan di Indonesia masih relatif kecil dibandingkan dengan Selandia Baru. Menurut Badan Pusat Statistik, sekitar 2% total emisi gas rumah kaca Indonesia berasal dari peternakan pada tahun 2014.

Dengan skala peternakan yang berbeda, penulis berpendapat bahwa untuk saat ini, penerapan pajak tambahan bagi peternak di Indonesia mungkin belum diperlukan. Para peternak di Indonesia sudah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), dan beberapa komoditi ternak juga mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, sebagai masyarakat, penting untuk terus memantau perkembangan sektor peternakan dan dampaknya terhadap lingkungan. Jika suatu saat sektor peternakan di Indonesia tumbuh pesat dan memberikan dampak besar terhadap emisi gas rumah kaca, penerapan pajak semacam “Burp Tax” mungkin bisa menjadi solusi di masa depan.

Kesimpulan: Mewaspadai Dampak Lingkungan dari Peternakan

Produk susu yang kita nikmati sehari-hari ternyata memiliki dampak tersembunyi terhadap lingkungan, terutama dari sektor peternakan. Selandia Baru melangkah maju dengan usulan “Burp Tax” untuk mengatasi masalah ini. Sementara di Indonesia, sementara ini, kita mungkin belum membutuhkan langkah sejauh itu. Namun, sebagai konsumen, kita memiliki peran penting untuk terus mendukung prakarsa ramah lingkungan dan memastikan bahwa kebutuhan akan produk peternakan dipenuhi tanpa merugikan bumi tempat kita tinggal.

Salam, sobat Jhontax! Terus dukung keberlanjutan dan keadilan lingkungan!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?