Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Mengenal ‘Latte Levy’ untuk Menjaga Lingkungan

Mengenal ‘Latte Levy’ untuk Menjaga Lingkungan

Hallo sobat JhonTax! Apakah Anda merupakan penikmat kopi dan menganggap bahwa kopi adalah bagian dari kebutuhan harian? Seberapa sering Anda membeli kopi di kedai kopi favorit Anda dalam seminggu?

Kopi merupakan komoditas utama sektor perkebunan Indonesia. Sepanjang tahun 2021 lalu, produksi kopi di Indonesia sendiri tembus di angka 786,2 ribu ton dan sebanyak 300 ribu ton atau sekitar 5 juta kantong kopi berukuran 60 kilogram. Itu semua merupakan jumlah konsumsi kopi dalam negeri (Badan Pusat Statistik).

Dari Kebutuhan Harian ke Bisnis Bangkit

Tingginya konsumsi kopi dalam negeri ternyata membuka peluang bisnis pagi para pelaku usaha. Jika kita mundur sedikit ke tahun 2016, jumlah gerai kedai kopi di Indonesia hanya berjumlah 1083. Menginjak tahun 2019, jumlah gerai kedai kopi di Indonesia sendiri meningkat hampir tiga kali lipat, yaitu sejumlah 2937 gerai kedai kopi (2020 Brewing in Indonesia: Insights for Successful Coffee Shop Business, 2020).

Namun, sadarkah Anda peningkatan kedai kopi di Indonesia berbanding lurus dengan peningkatan jumlah sampah plastik di Indonesia? Sepanjang tahun 2021, sampah jenis plastik menduduki urutan kedua terbanyak dalam komposisi sampah berdasarkan jenisnya di Indonesia, yaitu sebesar 15,73% (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautan, 2021). Mengapa demikian?

Limbah Gelas Sekali Pakai

Kedai kopi yang semakin menjamur, khususnya di Indonesia membuahkan masalah baru yang perlu regulasi dalam penyelesaiannya. Imbas dari meningkatnya kedai kopi di Indonesia salah satunya adalah permasalahan terkait limbah gelas kopi sekali pakai berbahan plastik maupun kertas. Saat Anda membeli kopi di kedai favorit Anda, pernahkah sesekali Anda memerhatikan berapa banyak gelas kopi berbahan plastik dan kertas yang terbuang begitu saja setiap harinya?

Biaya Tambahan untuk Gelas Sekali Pakai

Pada tahun 2020 silam, negara Jepang memperkirakan sebanyak 369,65 juta gelas sekali pakai digunakan untuk menyajikan minuman oleh sembilan ritel kopi utama di Jepang. Hal ini sama dengan sekitar satu juta sampah gelas minuman sekali pakai dalam sehari terbuang begitu saja.

Berbeda halnya dengan negara tetangganya, Korea Selatan. Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan menyatakan, konsumsi gelas sekali pakai yang digunakan oleh kafe maupun restoran cepat saji di Korea tembus sebanyak 995,5 juta selama tahun 2020 dan tembus hingga angka 1 miliar sepanjang tahun 2022.

Tingginya angka konsumsi gelas sekali pakai yang digunakan di Korea Selatan akhirnya mendorong pemerintah negara setempat untuk menetapkan sebuah regulasi baru. Pemerintah mewajibkan pengunjung kafe atau resto cepat saji yang membeli minuman menggunakan gelas sekali pakai berbahan plastik maupun kertas dikenakan biaya tambahan sebesar 300 won. Biaya tersebut kemudian akan dikembalikan oleh pihak kafe maupun restoran apabila pengunjung membawa kembali gelas tersebut untuk didaur ulang.

‘Latte Levy’ di Inggris: Menyelamatkan Lingkungan dengan Pajak

Inggris sebagai salah satu negara tersibuk di dunia pun tidak tinggal diam dalam mengatasi permasalahan limbah gelas kopi sekali pakai ini. Secara demografi, negara Inggris memiliki jumlah penduduk sebanyak 68,5 juta jiwa per Juni 2022. Jumlah ini hanya lebih tinggi 17,1 juta jiwa jika dibandingkan Korea Selatan yang memiliki jumlah penduduk 51,4 juta jiwa selama tahun 2022.

Ironisnya, Inggris menghasilkan limbah gelas kopi sekali pakai hingga 2,5 miliar per tahunnya sepanjang 2018 silam. Jumlah sebanyak itu diperkirakan cukup untuk mengitari bumi hingga sebanyak lima setengah kali. Jumlah ini diproyeksikan akan meningkat menjadi 5 miliar gelas sekali pakai per tahun dalam tujuh tahun mendatang mengingat pertumbuhan usaha kedai kopi yang kian marak.

Hal ini tentu menggores hati para pemerhati lingkungan di seluruh dunia. Atas hal tersebut, pemerintah Inggris kemudian memprakarsai sebuah regulasi untuk mengurangi limbah dengan instrumen fiskal. Pemerintah negara setempat menetapkan sebuah regulasi yang dinamai ‘Latte Levy’.

Mengurangi Limbah dengan ‘Latte Levy’

Melalui regulasi ‘Latte Levy’, pemerintah menetapkan kebijakan yang mewajibkan para konsumen membayar biaya tambahan sebesar 25 penny atau 34 cents untuk setiap gelas sekali pakai yang akan mereka gunakan ketika mereka membeli kopi di kedai kopi favorit mereka.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebijakan serupa di sektor lingkungan yang dibuat oleh Pemerintah Inggris tahun 2015 silam dan menghasilkan dampak yang baik. Tahun 2015, Inggris menetapkan kebijakan berupa kewajiban pengenaan biaya tambahan sebesar 5 penny untuk setiap kantong plastik yang digunakan pengunjung untuk membawa barang belanjaannya dari sebuah toko. Imbas dari adanya kebijakan tersebut ternyata mampu mengurangi penggunaan kantong plastik lebih dari 80% di Inggris.

Kebijakan ‘Latte Levy’ ini diberlakukan untuk mengurangi eksternalitas negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi kopi dan minuman yang menggunakan gelas sekali pakai

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?