Di era teknologi canggih saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan layanan kepada wajib pajak dengan beralih dari sistem berbasis formulir kertas ke sistem berbasis elektronik (paperless). Salah satu inovasi dari transformasi digital ini adalah penerapan sertifikat elektronik.
Sejak aplikasi E-SPT untuk pelaporan SPT Masa digantikan oleh aplikasi E-Bupot unifikasi pada April 2022, beberapa wajib pajak diharuskan mengajukan permohonan sertifikat elektronik. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apa itu Sertifikat Elektronik dan bagaimana cara menggunakannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian
Sertifikat Elektronik adalah dokumen digital yang diterbitkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Dokumen ini berisi tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dari pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik. Sertifikat Elektronik pajak, atau sering disebut sertifikat digital pajak, berfungsi sebagai otentikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik, memastikan bahwa data dan transaksi yang dilakukan adalah sah dan aman.
Dasar Hukum
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dari pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik. Pada awalnya, sertifikat ini hanya diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai PER-28/PJ/2015, namun regulasi terbaru mewajibkan juga Non-PKP untuk memiliki sertifikat elektronik sesuai PER-04/PJ/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP.
Fungsi
Sertifikat elektronik pajak memiliki beberapa fungsi penting dalam transaksi dan komunikasi elektronik terkait perpajakan:
1. Otentikasi: Memastikan bahwa pihak yang terlibat dalam transaksi adalah sah.
2. Keamanan: Melindungi data dan informasi dari ancaman penyalahgunaan.
3. Integritas: Menjamin bahwa data dan informasi tidak diubah atau dimanipulasi selama proses transmisi.
4. Keabsahan Hukum: Menjamin bahwa transaksi yang dilakukan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Fungsi-fungsi ini membantu mewujudkan perpajakan elektronik yang efisien, transparan, dan aman.
Persyaratan
Untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik Pajak, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke Kantor Pajak terdaftar dengan membawa persyaratan tertentu. Sesuai dengan Pasal 42 ayat 2 huruf 4, berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik Pajak:
1. Dokumen Identitas Diri:
- WNI: KTP
- WNA: Paspor dan KITAS/KITAP
- Kartu NPWP atau SKT
2. Surat Penunjukan: Jika permohonan diwakilkan oleh pihak lain.
Untuk Badan Usaha:
1. Dokumen Identitas Pengurus:
- Fotokopi KTP dan NPWP (WNI)
- Fotokopi paspor (WNA) dan fotokopi NPWP (jika terdaftar)
2. Dokumen Badan Usaha:
- Akta Pendirian atau dokumen pendirian perubahan (jika ada)
- NPWP Badan Usaha
- SPT Tahunan PPh Badan Usaha
3. Verifikasi dan Autentikasi Identitas.
Permohonan
Permohonan sertifikat elektronik dapat dilakukan langsung di KPP atau KP2KP oleh pemohon sendiri. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, permohonan dilakukan langsung oleh wajib pajak. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, permohonan dilakukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk. Proses ini melibatkan verifikasi dan autentikasi identitas serta penyediaan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Masa berlaku sertifikat elektronik adalah dua tahun sejak tanggal diterbitkan. Untuk memperpanjang sertifikat, wajib pajak harus mengajukan permohonan baru sebelum masa berlaku berakhir atau ketika ada kondisi tertentu seperti penyalahgunaan sertifikat.
Penutup
Sertifikat elektronik pajak adalah alat penting dalam memastikan keaslian, integritas, dan keamanan dalam transaksi dan komunikasi elektronik terkait perpajakan. Mengurus sertifikat ini adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan hukum dan memudahkan transaksi perpajakan elektronik. Segera proses sertifikat elektronik pajak Anda untuk mempermudah transaksi pajak yang akan dilakukan.
Butuh bantuan Konsultan Pajak ? Jhontax dapat membantu anda mengurus penyusunan akuntasi dan pelaporan pajak usahamu. Hubungi tim Jhontax sekarang!