Anabul Menang Kontes, Yang Bayar Pajaknya Siapa? Banyak dari pecinta hewan peliharaan, khususnya anjing dan kucing, menyebut hewan peliharaan mereka dengan sebutan “anabul” yang merupakan singkatan dari “anak bulu”. Sebutan ini populer sejak tahun 2018 dan kerap digunakan di berbagai platform media sosial. Akan tetapi, istilah ini sampai sekarang belum tercatat secara resmi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), lho.
Manfaat Memelihara Anabul
Memelihara hewan mungkin terasa merepotkan bagi sebagian orang karena harus menyisihkan waktu ekstra untuk merawatnya dengan baik. Namun, bagi penyayang binatang, merawat dan menghabiskan waktu bersama hewan peliharaan merupakan sebuah kegiatan mengasyikkan yang tidak akan membuat mereka merasa bosan.
Sebuah studi yang telah dilansir oleh Medical News Today mengungkapkan bahwa memiliki hewan peliharaan dapat bermanfaat terhadap kesehatan mental seperti mencegah depresi, schizophrenia, bipolar disorder, serta mengatasi trauma. Dengan memiliki hewan peliharaan, orang-orang tersebut akan memiliki perasaan stabil, membangkitkan rasa semangat, dan memberikan makna mendalam terhadap kehidupan mereka. Tak hanya itu, masih terdapat beberapa manfaat lainnya bagi pemilik hewan peliharaan.
Kontes Anabul dan Aspek Perpajakan
Tak jarang pemilik hewan peliharaan menganggap dan memperlakukan “anabul” mereka selayaknya sebagai bagian dari anggota keluarga. Atas ketelatenan sang pemilik dalam merawat anabul, beberapa perkumpulan pecinta hewan seperti Perkumpulan Kinologi Indonesia (Perkin) Jaya rutin menyelenggarakan kontes “anabul” setiap tahunnya sebagai ajang untuk memamerkan keindahan dan/atau ketangkasan fisik dari para anabul.
Sebuah kontes tentunya akan memiliki sang juara setelah dilakukan penilaian yang ketat oleh para juri. Lalu, bagaimana dengan aspek perpajakan atas hadiah yang didapatkan oleh para “anabul”?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker), subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap.
Sedangkan objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sehingga atas pengertian tersebut dapat kita simpulkan bahwa pendapatan dari “anabul” yang memenangkan kontes akan diperlakukan sama seperti pendapatan dari sang pemilik sebagai subjek pajak.
Pajak atas Hadiah Kontes Anabul
PPh atas hadiah merupakan jenis pemajakan yang dilakukan dengan pemotongan pajak oleh pemberi hadiah. Pihak pemberi hadiah kemudian menyetorkan pajak yang telah dipotong ke bank persepsi paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak pemotongan berakhir dan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak pemotongan berakhir.
Adapun pajak atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh jo. UU Ciptaker dari jumlah penghasilan bruto;
- Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 UU PPh jo. UU Ciptaker sebesar 20% dari jumlah penghasilan bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
- Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, maka dikenakan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh jo. UU Ciptaker sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.
Sebagai ilustrasi, PT Anjing Lucu mengadakan kontes kecantikan untuk anjing. Tuan A yang membawa anjing jenis pom memenangkan kontes ini dan membawa pulang hadiah sebesar Rp20.000.000. Maka atas hadiah tersebut akan dikenakan PPh 21 sebesar tarif PPh Pasal 17 yang dipotong oleh PT Anjing Lucu yaitu 5% x Rp20.000.000 = Rp1.000.000. Sehingga hadiah yang diterima Tuan A sejumlah Rp19.000.000.
Oh ya, ternyata selain kontes kecantikan anjing, ada juga lho kontes anjing terjelek di dunia. Kegiatan ini bertujuan bukan untuk menghina anjing, melainkan untuk menunjukkan bahwa setiap anjing memiliki keunikan tersendiri dan merayakan ketidaksempurnaan yang membuat setiap hewan peliharaan ini istimewa.
Dengan demikian, perlu pemahaman yang jelas terkait aspek perpajakan dalam kontes anabul untuk menghindari masalah hukum di masa mendatang.