Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Misi Pemerintah Optimalkan Program P3DN dengan Tax Allowance

Cintai produk-produk Indonesia … Slogan di atas terdengar tidak asing, bukan? Ya, slogan di atas sering muncul saat ada tayangan iklan dari salah satu merek perusahaan ternama di Indonesia yang usaha utamanya adalah menjual peralatan rumah tangga. Akhir-akhir ini slogan tersebut juga sering digunakan oleh perusahaan lain dalam promosi iklan mereka.

Mari mengesampingkan perihal siapa yang memulai atau pun siapa yang memakai slogan di atas. Seperti kata pepatah, “jangan melihat siapa yang menyampaikan, tapi lihatlah apa yang disampaikan”.

Slogan iklan tersebut memiliki arti yang mendalam bagi Indonesia jika dimaknai lebih serius. Secara tersurat, slogan tersebut mengusung tema untuk selalu mencintai dan menggunakan produk-produk lokal. Tidak hanya itu, slogan tersebut seolah lebih mengedepankan empati keindonesiaan dan mengusik rasa nasionalisme bahwa bangsa Indonesia sudah mampu memproduksi produk-produk yang tidak kalah dengan produk luar negeri.

Di tengah tren dan membludaknya pemakaian atau konsumsi produk luar negeri, dengan ikut mendorong kampanye mencintai produk Indonesia dan memilih menggunakan produk Indonesia, sejatinya itu sudah ikut mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Program P3DN

Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor adalah melalui program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN 2015-2035), program P3DN ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah, badan usaha, dan masyarakat.
  • Memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
  • Memperkuat struktur industri dengan meningkatkan penggunaan barang modal, bahan baku, komponen, teknologi, dan SDM dari dalam negeri.

Peran Tax Allowance dalam Mendukung P3DN

Tidak hanya itu, untuk mendukung program P3DN, pemerintah memberikan insentif fiskal yang salah satunya adalah tax allowance. Tax allowance, atau keringanan pajak, merupakan insentif yang diberikan dalam bentuk pengurangan PPh badan. Pemberiannya didasarkan pada PP Nomor 78 Tahun 2019 (PP 78/2019) yang mengatur fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu itu sendiri adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.

Lebih teperinci, fasilitas tax allowance dalam beleid tersebut antara lain berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang lebih rendah, serta kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan sebelum saat mulai berproduksi komersial.

Memperkuat Kandungan Lokal melalui TKDN

Salah satu kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut adalah memiliki kandungan lokal yang tinggi. Kandungan lokal itu sendiri tercermin dalam Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Secara garis besar, TKDN adalah nilai persentase dari komponen berbagai produksi di dalam negeri. Nilai produksi tersebut terdiri dari biaya pengangkutan suatu item penawaran harga barang dan jasa. Untuk dapat dikategorikan memiliki kandungan lokal tinggi, para badan industri atau usaha harus mendapatkan sertifikat TKDN. Permohonan sertifikasi TKDN diajukan ke Kementrian Perindustrian.

Dukungan Pemerintah

Sudah banyak studi yang membuktikan bahwa Insentif perpajakan dapat berdampak positif bagi pelaku industri atau usaha. Artikel karangan Twesige D dan Gasheja (2019) dengan judul Effect of tax incentives on the growth of small and medium-sized enterprises (SMEs) in Rwanda mengemukakan bahwa pengurangan tarif pajak berpengaruh positif terhadap keberlanjutan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini senada dengan studi eksperimental dari Janson, et.al. (2017) yang berkesimpulan bahwa penyusutan yang dipercepat membuat UMKM bisa bertahan lebih lama.

Terdapat banyak faktor yang dapat memengaruhi keputusan konsumen dalam membeli barang pilihan mulai dari gaya hidup, kualitas produk, harga, dan lain-lain. Harus diakui, memang susah untuk merubah gaya hidup konsumen, namun tidak dengan kualitas produk. Bukan berarti kualitas produk Indonesia itu kurang bagus lho ya. Kualitas produk-produk dalam negeri memang harus ditingkatkan jika ingin bersaing dengan produk-produk luar negeri.

Hingga Desember 2023, tercatat sudah ada 11.069 produk dalam negeri yang memiliki TKDN industri kecil dengan 8.079 sertifikat yang berlaku. Dengan adanya dukungan dari pemerintah melalui program P3DN, ditambah dengan insentif perpajakan berupa tax allowance, penulis berharap para pelaku industri dan usaha dalam negeri dapat memanfaatkan dukungan tersebut secara optimal. Lagi pula, jika penjualan produk dalam negeri meroket, banyak sekali dampak positif yang akan datang seperti Indonesia perlahan mengurangi ketergantungan pada impor, perputaran uang di dalam negeri akan meningkat, akan banyak tercipta lapangan pekerjaan, dan itu semua akan berimplikasi pada meningkatnya penerimaan negara dari sektor pajak.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?