Pengantar
NPPN Pajak UMKM adalah salah satu kebijakan yang dirancang oleh pemerintah untuk mempermudah kewajiban perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan peraturan ini, UMKM yang memiliki peredaran bruto di bawah batas tertentu dapat menghitung penghasilan neto dengan lebih sederhana, tanpa harus menggunakan metode pembukuan yang kompleks. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak serta memberikan kemudahan administrasi bagi pengusaha kecil, sehingga mereka dapat fokus pada pengembangan bisnis.
Dasar Hukum
Penerapan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) dalam perpajakan UMKM diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 14, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2015 yang menetapkan persentase penghasilan neto berdasarkan jenis usaha dan wilayah usaha.
Pengertian NPPN Pajak UMKM
NPPN adalah metode sederhana yang digunakan untuk menentukan penghasilan neto bagi wajib pajak yang menjalankan usaha. Penggunaan NPPN memberikan kemudahan bagi wajib pajak, khususnya UMKM, dalam menghitung pajak terutang tanpa harus melakukan pembukuan secara lengkap. Ini menjadi alternatif yang lebih sederhana, terutama bagi pengusaha yang tidak memiliki skala bisnis besar dan ingin fokus pada operasional usaha.
UMKM dengan peredaran bruto tahunan di bawah Rp 4,8 miliar dapat memilih untuk menggunakan NPPN. Aturan ini memberikan pedoman yang jelas bagi pengusaha kecil dalam melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan persentase penghasilan neto yang telah ditetapkan.
Penggunaan NPPN Pajak UMKM
1. Yang Boleh Menggunakan NPPN
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tahunan di bawah Rp 4,8 miliar dapat menggunakan NPPN. Syarat utama adalah WP OP harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam waktu 3 bulan sejak awal tahun pajak. Jika tidak, wajib pajak dianggap memilih untuk menggunakan metode pembukuan.
2. Kewajiban Pengguna NPPN
Wajib Pajak yang menggunakan NPPN harus menyelenggarakan pencatatan keuangan yang sederhana sebagai bukti pendukung dalam proses pelaporan pajak. Meski tidak diwajibkan membuat pembukuan lengkap, wajib pajak tetap harus memenuhi ketentuan terkait pencatatan keuangan usaha.
3. Cara Pemberitahuan Penggunaan NPPN Secara Online
DJP menyediakan layanan pemberitahuan NPPN secara online melalui situs resminya. Wajib Pajak dapat mengajukan pemberitahuan dengan cara login ke akun DJP Online, memilih menu KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak), dan mengikuti petunjuk untuk mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN. Jika pengajuan berhasil, DJP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
4. Syarat Menggunakan NPPN
Agar bisa menggunakan NPPN, beberapa syarat harus dipenuhi:
- Wajib Pajak adalah orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Peredaran bruto tahunan di bawah Rp 4,8 miliar.
- Menyelenggarakan pencatatan yang sesuai.
- Tidak menerima penghasilan yang dikenai pajak bersifat final.
- Mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP dalam waktu 3 bulan pertama dari awal tahun pajak.
Penutup
Menggunakan NPPN dalam penghitungan pajak UMKM adalah langkah strategis bagi pengusaha kecil untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan efisien. Proses ini memungkinkan UMKM untuk tetap fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus terbebani oleh administrasi pajak yang rumit. Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang berlaku, UMKM dapat menjalankan usaha secara patuh dan berkesinambungan.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam mengurus perpajakan atau menyusun laporan keuangan, Jhontax hadir sebagai solusi. Dengan tim ahli yang berpengalaman, Jhontax siap membantu Anda dalam mengelola kewajiban pajak dan memastikan semua proses berjalan lancar. Hubungi Jhontax sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.