Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Opsen ini diatur berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pemungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen. Dengan penerapan opsen, diharapkan pemerintah daerah dapat memperkuat sinergi pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.
Tujuan Opsen
Opsen pajak bertujuan untuk:
- Memperkuat sinergi pemungutan pajak.
- Mempercepat penyaluran pajak ke daerah.
- Meningkatkan penerimaan pajak daerah dalam jangka panjang.
- Mendorong pemerintah daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Jenis Pajak yang Dikenai Opsen
Merujuk UU HKPD, ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB.
- Penerimaan opsen atas PKB untuk kabupaten/kota bertujuan meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak.
- Dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Opsen BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
- Penerimaan opsen BBNKB juga untuk kabupaten/kota guna meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
- Opsen MBLB dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB.
- Penerimaan dari opsen pajak MBLB untuk provinsi digunakan untuk memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.
Ketentuan Pengenaan Opsen Pajak
Berdasarkan Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor adalah PKB dan BBNKB terutang.
- Besaran Opsen PKB dan BBNKB
- Dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66%.
- Ditentukan oleh gubernur wilayah kabupaten/kota masing-masing daerah dan dicantumkan dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Dihitung untuk 12 bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan.
- Pembayaran dan Penyetoran
- Wajib pajak membayar pajak terutang menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) berdasarkan SKPD.
- Pembayaran opsen PKB-BBNKB disetorkan ke kas daerah kabupaten/kota bersamaan dengan pembayaran ke kas daerah provinsi.
- Jika tidak membayar, wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif dan tagihan yang diterbitkan oleh gubernur di wilayah yang bersangkutan.
Contoh Perhitungan PKB-BBNKB
Contoh 1:
- NJKP kendaraan: Rp200 juta
- Tarif PKB: 1,1%
- PKB terutang: 1,1% x Rp200 juta = Rp2,2 juta
- Opsen PKB: 66% x Rp2,2 juta = Rp1,450 juta
- Total administrasi perpajakan: Rp2,2 juta + Rp1,450 juta = Rp3,650 juta
Contoh 2:
- Harga kendaraan: Rp500 juta
- Tarif PKB: 2%
- BBNKB terutang: Rp500 juta x 2% = Rp10 juta
- Opsen BBNKB: Rp10 juta x 66% = Rp6,6 juta
- Total pajak: Rp10 juta + Rp6,6 juta = Rp16,6 juta
Kesimpulan
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan atas pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan MBLB. Pungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah dengan penerimaan untuk kabupaten/kota guna meningkatkan kemandirian tanpa menambah beban wajib pajak. Opsen pajak kendaraan bermotor dihitung dengan mengalikan tarif yang berlaku dengan besaran pajak kendaraan terutangnya.
Jasa Konsultan Pajak
Butuh bantuan Jasa Konsultan Pajak? Jhontax dapat membantu Anda mengurus Jasa Konsultan Pajak dan Pelaporan Keuangan. Hubungi tim Jhontax sekarang.