Lebaran, momen kemenangan spiritual yang menggembirakan, adalah saat di mana kita semua merayakan dengan kebahagiaan dan syukur. Tradisi mudik yang legendaris menjadi puncaknya, dimana jutaan orang memulai perjalanan jauh untuk bersatu kembali dengan keluarga di kampung halaman. Namun, di balik keceriaan ini, terdapat aspek-aspek praktis yang perlu dipahami, terutama terkait dengan pajak dan tradisi-tradisi seperti pembagian Tunjangan Hari Raya (THR), Bingkisan Hari Raya, dan pembayaran zakat.
Tradisi Lebaran
Lebaran bukan sekadar hari libur, tapi juga momen merayakan keberkahan dan keadilan. Selain aspek spiritualnya, Lebaran diisi dengan berbagai tradisi yang menguatkan hubungan keluarga, solidaritas sosial, dan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pajak dan Tradisi Lebaran
1. Tunjangan Hari Raya (THR)
THR adalah objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diatur dalam PMK 168/2023. Penerima THR, seperti Pegawai Tetap, akan dikenai pajak dengan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER), yang mengatur pemotongan pajak sesuai dengan penghasilan bruto di bulan penerimaan THR.
2. Bingkisan Hari Raya
Bingkisan Hari Raya, meskipun umumnya dikecualikan dari objek PPh, tetap memiliki aturan yang perlu dipatuhi. Bingkisan dalam bentuk makanan, minuman, atau bingkisan khusus hari besar keagamaan dapat dikecualikan dari objek pajak, namun dengan syarat tertentu.
3. Zakat
Zakat, yang merupakan kewajiban agama, dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi wajib pajak yang membayar zakat melalui badan amil zakat yang disahkan pemerintah. Pembayaran zakat ini harus didukung dengan bukti-bukti sah agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Kewajiban Perpajakan
Lebaran adalah momen untuk merayakan kemenangan spiritual dan mempererat hubungan sosial. Namun, tidak boleh dilupakan bahwa tradisi-tradisi Lebaran juga memiliki kaitan dengan kewajiban perpajakan yang perlu dipahami dan dipatuhi. Dengan pemahaman yang baik tentang aspek pajak dan tradisi-tradisi Lebaran, kita dapat merayakan dengan lebih berkesan dan bertanggung jawab.