Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Bagaimana Pajak Diterapkan pada Imbalan Endorsement Berupa Barang

Wajib Pajak Badan dan PKP Badan
Pengantar

Perkembangan digital marketing yang pesat telah membawa perubahan signifikan dalam dunia pemasaran. Salah satu fenomena yang kian populer adalah endorsement oleh influencer di media sosial. Dalam praktiknya, imbalan untuk kegiatan endorsement tidak hanya berupa uang, tetapi juga dapat berupa barang. Artikel ini akan membahas bagaimana pajak diterapkan pada imbalan endorsement dalam bentuk barang, memberikan pemahaman yang komprehensif tentang kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak terkait.

Dasar Hukum

Panduan ini mengacu pada berbagai sumber hukum yang relevan:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh).

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPN).

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023).

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (PER 16/2016).

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce (SE 62/2013).

    Pengertian

    Endorsement adalah bentuk promosi di mana seorang influencer atau public figure mempromosikan produk atau jasa di media sosial mereka. Imbalan yang diterima oleh influencer sebagai balasan bisa berupa uang atau barang. Kegiatan ini sering kali dilakukan untuk meningkatkan visibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk atau merek tertentu.

    1. Perlakuan Pajak atas Imbalan Endorsement Berupa Barang

    Menurut Pasal 4 UU PPh, penghasilan dalam bentuk apapun, termasuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, merupakan objek pajak. Dengan demikian, imbalan berupa barang dalam kegiatan endorsement juga termasuk objek pajak penghasilan.

    1.1 Pajak Penghasilan (PPh)

    Imbalan berupa barang dikategorikan sebagai natura dan/atau kenikmatan. Sesuai dengan Pasal 3 PMK 66/2023, pajak penghasilan atas imbalan barang diperlakukan sama dengan imbalan uang (equal treatment). Ini berarti bahwa pajak penghasilan tetap dikenakan atas imbalan barang dengan ketentuan yang berlaku.

    1.2 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    Kegiatan endorsement tidak hanya melibatkan pemberian barang tetapi juga jasa penyediaan tempat dan/atau waktu untuk promosi. Oleh karena itu, ada dua aspek perlakuan PPN:

    • PPN atas Jasa Endorsement: Jasa endorsement sebagai penyedia tempat dan waktu untuk promosi adalah jasa kena pajak. Berdasarkan UU PPN, jasa ini dikenakan PPN dengan tarif 11%.
    • PPN atas Pemberian Barang Sampel: Jika pemberian barang sampel tidak dimasukkan dalam nilai kontrak, maka barang sampel dianggap sebagai penyerahan barang kena pajak. Pemberian barang sampel juga dikenakan PPN dengan tarif 11%. Pelaku usaha harus memungut PPN ini dan menyetorkannya ke kas negara.

    2. Proses Bisnis Kegiatan Endorsement

    Kegiatan endorsement biasanya dimulai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan influencer. Imbalan dapat berupa uang atau barang. Jika imbalan berupa barang, pajak penghasilan dan PPN harus diperhitungkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    2.1 Pajak Penghasilan atas Imbalan Barang

    Berdasarkan ketentuan pajak penghasilan, jika imbalan endorsement berupa barang, perlakuan pajaknya adalah sebagai berikut:

    • PPh Pasal 21: Jika influencer adalah orang pribadi yang tidak dikenakan PPh Final, pajak penghasilan dikenakan berdasarkan tarif yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh.
    • PPh Pasal 23: Jika influencer terdaftar dalam agensi, pajak penghasilan dikenakan oleh pelaku usaha dengan tarif 2% dari jumlah bruto.
    • PPh Pasal 26: Untuk influencer luar negeri, pajak penghasilan dikenakan sebesar 20% dari jumlah bruto, atau sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

    2.2 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    • PPN atas Jasa Endorsement: Jasa ini dikenakan PPN sebesar 11% dari total fee yang diterima.
    • PPN atas Pemberian Barang Sampel: Barang sampel dianggap sebagai penyerahan barang kena pajak dan dikenakan PPN sebesar 11%. PPN ini wajib dipungut dan disetorkan oleh pelaku usaha.
    Penutup

    Penting bagi pelaku usaha dan influencer untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan atas imbalan endorsement, baik dalam bentuk uang maupun barang. Dengan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, pihak-pihak terkait dapat menghindari potensi masalah hukum dan memastikan kepatuhan pajak.

    Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut dalam hal perencanaan pajak dan pelaporan, Jhontax siap membantu. Hubungi tim kami untuk konsultasi dan layanan perpajakan yang komprehensif.

    Tags :
    Share This :

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Recent Posts

    Have Any Question?