Dalam dunia usaha, setiap entitas yang beroperasi wajib memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Salah satu sektor yang tak luput dari kewajiban ini adalah usaha jasa katering. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 terhadap usaha katering dan bagaimana cara menghitungnya. Tujuan dari penjelasan ini adalah untuk membantu pelaku usaha katering agar dapat mengelola pajak dengan benar dan terhindar dari sanksi pajak.
Ketentuan Pajak PPh 23
Usaha jasa tata boga atau katering merupakan objek pajak penghasilan Pasal 23, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diperbarui dengan UU No. 36 Tahun 2008. Pajak ini dikenakan pada penerima imbalan atau penghasilan, dalam hal ini pelaku usaha katering, atas penyediaan jasa kateringnya.
Tarif Pajak Jasa Catering PPh 23
Merujuk pada Pasal 23 huruf c UU PPh, tarif pajak penghasilan Pasal 23 untuk usaha katering adalah sebesar 2% dari jumlah bruto. Namun, jika wajib pajak pelaku usaha jasa katering tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka tarif pemotongan PPh 23 akan lebih tinggi, yakni 4% dari jumlah bruto.
Cara Menghitung Pajak PPh 23
Untuk lebih memahami pengenaan pajak jasa catering PPh 23, berikut adalah simulasi contoh perhitungan:
Contoh Kasus: PT AAA meminta CV BBB untuk menyediakan makanan sebanyak 1000 porsi dengan kontrak yang disepakati sebesar Rp50 juta. CV BBB memiliki NPWP, sehingga imbalan atau penghasilan yang diperoleh dari PT AAA akan dipotong sebesar 2% dari jumlah bruto.
Perhitungan:
Jumlah Bruto x Tarif PPh 23
= Rp50 juta x 2%
= Rp1 juta
Dengan demikian, imbalan yang diterima CV BBB dari PT AAA setelah dipotong PPh 23 adalah:
Jumlah Bruto – Pemotongan PPh 23
= Rp50 juta – Rp1 juta
= Rp49 juta
Cara Memotong dan Menyetorkan Pajak Jasa Catering PPh 23
Sebagai pengguna jasa katering, PT AAA harus memotong PPh 23 atas imbalan yang diberikan kepada CV BBB. Pajak yang dipotong tersebut sebesar Rp1 juta harus disetorkan ke kas negara. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pemotongan Pajak:
PT AAA memotong PPh 23 sebesar Rp1 juta dari imbalan yang diberikan kepada CV BBB.
2. Pembuatan Bukti Potong:
PT AAA harus membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi dan menyerahkannya kepada CV BBB.
3. Penyetoran Pajak:
PT AAA harus menyetorkan pajak jasa catering PPh 23 ke kas negara. Proses penyetoran dapat dilakukan dengan membuat kode billing melalui aplikasi e-Billing Mekari Klikpajak atau DJP Online, dan kemudian melakukan pembayaran melalui Virtual Account bank atau QRIS.
Cara Menyetorkan Pajak Catering PPh 23 Melalui DJP Online
Berikut adalah langkah-langkah penyetoran pajak melalui DJP Online:
1. Masuk ke akun pajak di djponline.pajak.go.id.
2. Pilih menu e-Billing dan isi semua kolom pada Surat Setoran Pajak (SSE) secara lengkap.
3. Buat kode billing dan setorkan jumlah pemotongan PPh 23 melalui pos atau bank persepsi.
Kesimpulan
Usaha jasa katering merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto yang diterima penyedia jasa katering. Pemotongan pajak ini harus dilakukan oleh pengguna jasa sebagai pihak yang memberikan imbalan. Bukti potong harus dibuat melalui e-Bupot Unifikasi, dan penyetoran pajak dapat dilakukan melalui e-Billing atau DJP Online. Dengan pengelolaan pajak yang tepat, pelaku usaha katering dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang dan terhindar dari sanksi pajak.
Butuh bantuan Jasa Konsultan Pajak? Jhontax siap membantu Anda mengurus Jasa Konsultan Pajak dan Pelaporan Keuangan. Hubungi tim Jhontax sekarang.