Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

Pengantar


Transaksi jual beli tanah dan bangunan merupakan aktivitas yang sangat umum di kalangan masyarakat Indonesia, baik untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal maupun kebutuhan usaha. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan properti, pemahaman mengenai jual beli tanah dan bangunan serta dampak perpajakannya menjadi semakin penting. Dalam konteks ini, penting untuk memahami dasar hukum, prosedur transaksi, serta perlakuan pajak yang berlaku agar transaksi dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Dasar Hukum


Dalam pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan bangunan, terdapat beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN).
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (PMK 261/2016).
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PP 34/2016).

Latar Belakang


Jual beli tanah dan bangunan bukan hanya sekadar transaksi, melainkan juga merupakan bentuk investasi dan perencanaan keuangan. Transaksi ini dapat dilakukan antar individu, antara individu dengan pengusaha kena pajak (PKP), atau antar PKP. Setiap jenis transaksi memiliki perlakuan pajak yang berbeda, yang diatur berdasarkan hukum perpajakan yang berlaku. Pengenaan pajak atas transaksi ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Final Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam Pasal 1 angka 38 UU HKPD, perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan diartikan sebagai perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Hak atas tanah dan/atau bangunan mencakup hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, serta bangunan yang berdiri di atasnya. Sementara itu, PMK 216/2016 menyatakan bahwa penghasilan dari PHTB adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pihak yang melakukan pengalihan hak melalui berbagai cara, termasuk jual beli, tukar menukar, dan hibah.

Perlakuan Pajak


1. PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB)

Transaksi jual beli tanah dan bangunan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Menurut PP 34/2016 dan PMK 261/2016, objek PPh Final mencakup:

  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan.

Tarif Pajak

Tarif pajak PPh Final untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan berbeda-beda, tergantung pada jenis transaksi:

  1. Pengalihan kepada pemerintah atau badan usaha milik negara: tarif 0%.
  2. Pengalihan Rumah Sederhana oleh Wajib Pajak: tarif 1%.
  3. Pengalihan selain rumah sederhana oleh Wajib Pajak: tarif 2,5%.

Ketentuan Khusus

Terdapat pengecualian bagi beberapa pihak dari pengenaan PPh Final, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PMK 261/2016. Pihak yang dikecualikan antara lain:

  • Individu dengan penghasilan di bawah PTKP.
  • Hibah tanah dan bangunan kepada keluarga atau lembaga sosial.
  • Pengalihan harta karena waris.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM

Transaksi jual beli tanah dan bangunan dapat dikenakan PPN dan PPnBM, tergantung pada status penjual:

  • Penyerahan yang dilakukan oleh PKP dikenakan PPN.
  • Bangunan mewah dikenakan PPnBM dengan tarif 20%.

Ketentuan Khusus

PMK 60/2023 menyatakan bahwa beberapa jenis rumah tertentu dibebaskan dari PPN, seperti rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa, dan rumah pekerja. Kriteria rumah umum mencakup:

  • Luas bangunan minimal 21 m² sampai 36 m².
  • Luas tanah minimal 60 m² sampai 200 m².
  • Harga jual tidak melebihi batasan yang ditetapkan.

Penutup


Jual beli tanah dan bangunan merupakan salah satu bentuk investasi yang signifikan dalam kehidupan masyarakat. Dengan memahami dasar hukum dan perlakuan perpajakan yang berlaku, diharapkan transaksi ini dapat dilakukan secara legal dan efisien. Penting untuk selalu berkonsultasi dengan profesional pajak atau hukum guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta mengoptimalkan manfaat dari transaksi tersebut. Melalui pemahaman yang baik, masyarakat dapat melindungi hak dan kewajiban mereka dalam setiap transaksi jual beli tanah dan bangunan.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?