Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Pajak Karbon, Solusi Polusi Udara

Hallo sobat Jhontax! Apa yang kita hirup setiap hari? Udara. Dan polusi udara, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, telah menjadi permasalahan serius. Dalam artikel ini, mari kita pelajari bagaimana pajak karbon dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin buruk.

Polusi Udara di Jakarta

Kita tahu betapa buruknya kondisi udara di ibukota kita, Jakarta. Setiap hari, dalam jangka waktu 12 jam, kualitas udara di Jakarta tidak pernah memperlihatkan peningkatan yang signifikan. Menurut situs IQAir pada Oktober 2023, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta mencapai 151, dan pernah menjadi kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan indeks mencapai 169 pada Agustus 2023. Apa penyebabnya?

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, polusi udara di Jakarta disebabkan oleh asap kendaraan bermotor dan kegiatan industri yang mengandalkan batubara. Jakarta memiliki lebih dari 25 juta kendaraan bermotor yang beroperasi setiap harinya. Selain itu, terdapat 14 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam jarak 100 km dari Jakarta. Ini bukan hanya masalah Jakarta saja, melainkan juga daerah-daerah sekitarnya seperti Tangerang Selatan, Bogor, Tangerang, Depok, Bandung Raya, dan Bekasi. Polusi udara yang meresahkan bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga kesehatan masyarakat.

Pajak Karbon: Solusi Terencana

Sejak tahun 2021, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, pemerintah merencanakan pemberlakuan pajak karbon. Pajak ini dikenakan atas emisi karbon yang merusak lingkungan. Tujuannya adalah untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca dan mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, yang merupakan komitmen dalam penanganan perubahan iklim global.

Penerimaan dari pajak karbon dapat digunakan untuk berbagai tujuan yang mendukung lingkungan, seperti subsidi angkutan umum yang ramah lingkungan, transformasi alat produksi menjadi lebih berkelanjutan, investasi dalam teknologi hijau, dan lain sebagainya. Pajak karbon juga dapat mempengaruhi harga barang dan jasa yang berdampak negatif pada lingkungan.

Implementasi yang Menyenangkan

Pajak karbon dapat dilihat dalam dua cara yang sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan:

  1. Manfaat untuk Masyarakat: Sebagian penerimaan pajak karbon dialokasikan untuk proyek-proyek yang berkontribusi pada pengurangan emisi dan mitigasi perubahan iklim, seperti penyediaan fasilitas pengendalian perubahan iklim.
  2. Pendekatan Cap-and-Trade: Ini memberikan insentif khusus bagi perusahaan yang inovatif dan berkontribusi pada perlindungan lingkungan.

Namun, penting untuk mendekati masyarakat dengan cara yang mudah dimengerti. Banyak orang mungkin belum sepenuhnya tahu atau memahami konsep pajak karbon.

Kebijakan yang Berlaku

Menurut Pasal 17 UU Harmonisasi Perpajakan, pajak karbon seharusnya sudah diberlakukan pada 1 April 2022. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan penundaan pemberlakuan hingga tahun 2025. Alasan penundaan ini adalah untuk mempertimbangkan perkembangan industri di Indonesia. Tarif pajak karbon Indonesia sebenarnya tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Singapura dan Jepang.

Harapan untuk Masa Depan

Pajak karbon merupakan langkah penting untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, tetapi ini hanya satu bagian dari solusi. Regulasi emisi, investasi dalam teknologi bersih, dan perubahan perilaku masyarakat juga diperlukan. Berikut adalah beberapa harapan terkait pajak karbon:

  1. Transisi ke Energi Bersih: Pajak karbon seharusnya menjadi insentif bagi perusahaan dan individu untuk beralih ke sumber energi bersih seperti surya, angin, dan nuklir.
  2. Alokasi Dana: Pendapatan pajak karbon dapat digunakan untuk mendukung proyek-proyek yang membantu mengurangi emisi dan mendukung teknologi hijau.
  3. Keadilan Sosial: Pajak karbon harus dirancang dengan mempertimbangkan dampaknya pada masyarakat yang lebih rentan secara ekonomi.
  4. Inovasi Teknologi: Pajak karbon dapat mendorong inovasi dalam teknologi bersih.
  5. Edukasi dan Kesadaran: Pajak karbon juga dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak emisi karbon.
  6. Evaluasi dan Penyesuaian: Sistem pajak karbon perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.

Dengan pemahaman tentang pajak karbon dan upaya kolektif kita dalam mengurangi emisi karbon, kita dapat berkontribusi pada udara yang lebih bersih dan lingkungan yang lebih sehat. Ingatlah, langkah kecil kita dapat membuat perbedaan yang besar.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?