Halo Sobat Jhontax! Kesehatan adalah hal yang sangat penting. Saat ini, banyak orang membicarakan pengaruh buruk permen dan kembang gula terhadap kesehatan masyarakat di Indonesia, terutama diabetes yang semakin meningkat. Saya ingin berbagi solusi yang dilakukan di Amerika Serikat, yaitu mengenakan pajak pada permen untuk mencegah diabetes. Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Artikel lain : Duh, Bikin PT Kok Ribet? Nih, Hanya 2 Hari Selesai!
Mengapa Kita Perlu Memikirkan Pajak Permen?
Indonesia adalah negara yang terkenal dengan kekayaan kuliner dan aneka jajanan yang menggugah selera. Namun, banyak di antara makanan tersebut yang mengandung bahan tambahan seperti permen dan kembang gula yang berbahaya bagi kesehatan kita.
Seiring dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat, konsumsi permen dan kembang gula juga semakin meningkat, dan akhirnya berkontribusi pada laju kenaikan diabetes di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan untuk mengontrol konsumsi permen dan kembang gula. Salah satu tindakan yang bisa diambil adalah dengan memikirkan penerapan pajak permen.
Artikel lain : Kekuatan Branding vs Taktik Marketing
Fakta Diabetes di Indonesia dan Dunia
Menurut data International Diabetes Federation (IDF), Indonesia menempati peringkat ke-6 dunia dalam hal jumlah penderita diabetes, dan diperkirakan akan terus meningkat di masa depan. Sekitar 10 juta orang di Indonesia menderita diabetes, dan jumlah ini diproyeksikan akan mencapai 16 juta pada tahun 2045. Hal ini merupakan masalah kesehatan yang besar bagi negara kita.
Artikel lain : Program UMKM Naik Kelas dari Hive Five X BNI KC Senayan
Belajar Dari Pengalaman Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, pengenaan pajak pada permen dan makanan manis lainnya telah diterapkan dalam beberapa negara bagian. Sebagai contoh, di Philadelphia, pajak sebesar 1,5 sen dikenakan untuk setiap ons minuman manis yang dijual. Dalam kurun waktu 2 tahun setelah penerapan pajak ini, terjadi penurunan konsumsi minuman manis sebesar 38 persen. Selain itu, pajak juga menjadi sumber pendapatan yang cukup besar bagi negara bagian tersebut.
Setiap tahun pada tanggal 31 Oktober, Amerika Serikat merayakan Halloween, di mana banyak permen dan kembang gula dijual dan dikonsumsi oleh masyarakat. Pada tahun 2014, beberapa negara bagian di Amerika Serikat mulai menerapkan pajak khusus pada permen dan minuman manis lainnya untuk mendorong masyarakat mengurangi konsumsi makanan dan minuman yang tinggi gula. Hasilnya, di negara bagian yang menerapkan pajak tersebut, terjadi penurunan konsumsi minuman manis dan permen.
Namun, apakah semua jenis permen dan kembang gula termasuk dalam golongan yang dikenakan pajak? Tidak semua jenis makanan termasuk dalam golongan permen dan kembang gula. Permen dan kembang gula dapat didefinisikan sebagai makanan yang tinggi gula, rendah nutrisi, dan dapat dikonsumsi kapan saja tanpa harus dimasak atau diolah terlebih dahulu. Beberapa contoh permen dan kembang gula adalah permen karet, permen jelly, kembang gula, dan permen mentah. Sementara itu, beberapa jenis makanan yang tidak termasuk dalam golongan permen dan kembang gula adalah buah-buahan segar, sayuran, kacang-kacangan, dan roti gandum.
Dalam upaya untuk mengontrol konsumsi permen dan kembang gula dan mencegah laju kenaikan diabetes di Indonesia. Penerapan pajak permen bisa menjadi salah satu solusinya. Belajar dari pengalaman Amerika Serikat. Pajak permen dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan dan dapat mengurangi konsumsi permen dan kembang gula. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan serupa di Indonesia untuk mengontrol konsumsi permen dan kembang gula dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampaknya terhadap kesehatan.