Hallo sobat Jhontax! Apa kabar? Pajak selalu menjadi topik yang menarik, bukan? Kali ini, kita akan membahas usulan pajak terbaru yang tengah diperbincangkan, yaitu pajak untuk layanan ojek online (ojol) dan toko online. Apa yang dikatakan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, tentang usulan ini? Dilansir dari CNN Indonesia
Pembahasan Masih Berlanjut
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengakui bahwa masih ada pembahasan terkait usulan pungutan pajak dari layanan ojek online (ojol) dan toko online. Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan, usulan tersebut belum akan direalisasikan oleh Pemerintah Pusat. Heru Budi menegaskan bahwa masih perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai usulan ini.
Belum ada keputusan yang final, dan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum merumuskan kebijakan terkait pajak ini.
Usulan dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
Pembahasan ini muncul setelah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengusulkan adanya pungutan pajak online. Menurut Joko, masih banyak potensi pajak daerah yang belum dimanfaatkan dan luput dari pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Joko mengutarakan, “Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya (potensi). Misalnya, GoJek, GoFood, dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya. Kami juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintah pusat.”
Namun, hingga saat ini, Pemerintah Pusat belum melakukan komunikasi langsung dengan Pemprov DKI Jakarta, sehingga masih terdapat banyak ketidakpastian terkait wacana ini.
Belum Ada Detail yang Pasti
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak (DJPK) Kemenkeu, Sandy Kurniawan, menyatakan bahwa DJPK belum menerima informasi lebih lanjut terkait rencana pengenaan pajak untuk online shop dan transportasi online dari pihak Pemprov DKI Jakarta.
Serupa dengan DJPK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga belum mengetahui bentuk pajak ojol dan toko online yang dimaksud. Namun, DJP mencatat bahwa wewenang pengenaan pajak oleh pemerintah daerah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti. Menegaskan bahwa pembicaraan terkait rencana pajak ini seharusnya dilakukan antara Pemprov DKI Jakarta dengan DJPK Kemenkeu.
Dengan perkembangan ini, masih banyak tanda tanya terkait pungutan pajak terhadap ojol dan toko online. Bagaimanapun juga, pajak adalah salah satu sumber pendapatan penting bagi negara, dan wacana ini merupakan pembahasan yang menarik bagi masyarakat. Kami akan terus mengikuti perkembangan berita ini, jadi tetaplah berada di sini untuk informasi lebih lanjut!