Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Panduan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Ekspatriat yang Bekerja di Indonesia

Pengantar

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting, dan pemungutan pajak haruslah berdasarkan undang-undang untuk menjamin keabsahan dan keadilan. Setiap individu, baik warga negara Indonesia maupun ekspatriat, memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks ini, ekspatriat yang bekerja di Indonesia juga perlu memahami kewajiban perpajakan mereka, terutama terkait dengan Angsuran PPh Pasal 25. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai angsuran pajak penghasilan bagi ekspatriat, serta implikasinya terhadap kewajiban perpajakan mereka.

Dasar Hukum

Dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan peraturan pelaksanaannya. Salah satu peraturan penting adalah Pasal 2 ayat (3) huruf a UU PPh, yang mendefinisikan Subjek Pajak Dalam Negeri, mencakup orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Ekspatriat yang memenuhi kriteria ini dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dan dikenakan kewajiban perpajakan yang sama dengan warga negara Indonesia.

Pengertian Angsuran PPh Pasal 25

Angsuran PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak penghasilan yang harus dilakukan secara berkala oleh wajib pajak, termasuk ekspatriat, yang telah ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Angsuran ini diperhitungkan berdasarkan penghasilan yang diterima selama tahun pajak dan bertujuan untuk memudahkan pembayaran pajak secara bertahap. Ekspatriat perlu memahami mekanisme perhitungan dan kewajiban pembayaran angsuran ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Ekspatriat yang bekerja di Indonesia sering kali memiliki penghasilan dari dua sumber: penghasilan yang diterima di Indonesia dan penghasilan dari negara asal. Kewajiban pelaporan pajak bagi ekspatriat mencakup semua penghasilan tersebut, yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Untuk membuktikan penghasilan dari luar negeri, ekspatriat harus menyertakan Surat Keterangan Penghasilan (Certificate of Income).

Penghasilan yang diterima oleh ekspatriat dibedakan menjadi penghasilan teratur dan tidak teratur. Penghasilan teratur, seperti gaji dan tunjangan, biasanya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Namun, penghasilan dari luar negeri yang belum dipotong pajak tetap menjadi kewajiban pajak yang harus dilaporkan dan dibayar oleh ekspatriat di Indonesia.

Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menjelaskan bahwa individu yang menerima penghasilan dari badan yang tidak melakukan pemotongan pajak harus menghitung dan membayar sendiri pajak penghasilan yang terutang. Ini menjadi penting bagi ekspatriat yang menerima penghasilan dari entitas luar negeri.

Sebagai contoh, seorang ekspatriat bernama Mr. Isamu melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan detail sebagai berikut:

  • Penghasilan Neto Dalam Negeri: Rp261.858.812,00
  • Penghasilan Neto Luar Negeri: Rp4.850.915.283,00
  • Total Penghasilan Kena Pajak: Rp5.045.274.095,00
  • PPh Terutang: Rp1.459.845.900,00
  • Kurang Bayar: Rp1.435.692.200,00
  • Angsuran PPh Pasal 25: Rp119.641.017,00

Mr. Isamu harus menyetor angsuran PPh Pasal 25 pada tanggal 15 setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wajib Dipahami

Penting bagi ekspatriat untuk memahami kewajiban perpajakan mereka, termasuk objek pajak penghasilan yang mencakup semua jenis penghasilan, baik dari dalam maupun luar negeri. Laporan SPT harus disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas untuk menghindari sanksi hukum.

Penutup

Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sangat penting, baik bagi warga negara Indonesia maupun ekspatriat. Memahami angsuran PPh Pasal 25 dan kewajiban pelaporan pajak dapat membantu ekspatriat mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik. Jika Anda membutuhkan bantuan terkait penyusunan keuangan dan pelaporan pajak, tim konsultan pajak dari Jhontax siap membantu. Dengan pemahaman yang tepat mengenai kewajiban pajak, ekspatriat dapat memastikan bahwa mereka berkontribusi pada pembangunan negara secara sah dan bertanggung jawab.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?