Pengantar
Dalam upaya mendorong transisi dari energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), pemerintah Indonesia telah menyediakan insentif pajak untuk tahun anggaran 2024. Insentif ini berupa penghapusan atau pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu. Peraturan terkait insentif ini tercantum dalam PMK 8/2024 dan PMK 9/2024, sementara jenis KBLBB yang memenuhi kriteria ditetapkan dalam Kepmenperin 1641/2023.
Dasar Hukum
Panduan ini mengacu pada berbagai sumber hukum yang mengatur insentif pajak untuk kendaraan listrik di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN).
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan (Perpres 55/2019).
- Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (Kepmenperin 1641/2023).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu (PMK 9/2024).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu (PMK 8/2024).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 18/2021).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-03/2022) sebagaimana telah diubah dengan PER-11/PJ/2022 (PER 11/2022).
Definisi
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) adalah kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik dan mendapatkan tenaga dari baterai, baik yang diisi secara langsung di kendaraan maupun dari stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). KBLBB dapat diisi melalui:
- Catu Daya Listrik: Peralatan yang menyediakan pasokan energi listrik untuk baterai.
- SPKLU: Stasiun pengisian yang berfungsi sebagai sarana pengisian energi listrik untuk KBLBB.
Perlakuan Pajak
Pajak untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu mengalami perubahan yang signifikan untuk tahun anggaran 2024. Berikut rincian insentif pajak yang berlaku:
1. Perlakuan PPN
Objek PPN
- KBLBB roda empat tertentu dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimum sebesar 40%.
- KBLBB bus tertentu dengan TKDN minimum sebesar 40%.
- KBLBB bus tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% hingga kurang dari 40%.
Tarif PPN
- KBLBB roda empat dengan TKDN minimum 40% dan KBLBB bus dengan TKDN minimum 40% dikenakan PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 10% dari harga jual.
- KBLBB bus dengan TKDN antara 20% dan kurang dari 40% dikenakan PPN ditanggung pemerintah sebesar 5% dari harga jual.
Kewajiban PKP (Pengusaha Kena Pajak)
- Faktur Pajak: PKP harus membuat faktur pajak terpisah untuk penyerahan KBLBB dan mencantumkan keterangan merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan serta “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR 38 TAHUN 2023”.
- Laporan Realisasi PPN DTP: Faktur pajak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan batas waktu pelaporan hingga 31 Januari 2025.
- Pengkreditan Pajak Masukan: Pembeli PKP tidak dapat mengkreditkan PPN DTP saat pelaporan SPT Masa PPN.
Ketentuan Khusus
- PPN dapat ditagih kembali jika KBLBB yang diserahkan tidak sesuai kriteria atau masa pajak tidak sesuai.
- Kewajiban penerbitan faktur pajak dan laporan realisasi harus dipenuhi untuk memperoleh insentif.
2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Insentif PPnBM DTP: Insentif ini mencakup:
- Impor KBL berbasis baterai CBU roda empat sebesar 100% dari PPnBM terutang.
- Penyerahan KBL berbasis baterai CKD roda empat sebesar 100% dari PPnBM terutang.
Persyaratan Pemanfaatan PPnBM DTP
- Pelaku usaha harus dikukuhkan sebagai PKP.
- Melampirkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL berbasis baterai roda empat.
Kewajiban Dalam Pemanfaatan PPnBM DTP
- Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB): Untuk impor, harus mencantumkan nomor surat persetujuan pemanfaatan insentif.
- Faktur Pajak: Untuk penyerahan KBL berbasis baterai CKD, harus mencantumkan kode transaksi 01 dan keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2024”.
- Laporan Realisasi PPnBM: Dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan dokumen PIB atau faktur pajak.
Ilustrasi Kasus
Kasus 1
Tuan Amir membeli Hyundai Ioniq 5 seharga Rp770.000.000. Berdasarkan ketentuan, Showroom Terang Jaya harus memungut PPN dan membuat dua faktur pajak:
- Faktur pajak kode 01 untuk bagian 1/11 dari harga jual tanpa PPN DTP.
- Faktur pajak kode 07 untuk bagian 10/11 dari harga jual dengan PPN DTP.
Kasus 2
PT Zapi mengimpor 10 unit KBL berbasis baterai CBU roda empat dengan nilai impor Rp60.000.000.000. Dengan insentif PPnBM DTP, harga impornya menjadi Rp66.600.000.000.
Butuh bantuan Konsultan Pajak?
Jhontax dapat membantu Anda dalam penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk konsultasi dan layanan profesional!