Pengantar
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan individu atau badan hukum dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggota. Berlandaskan prinsip gotong royong dan asas kekeluargaan, koperasi memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi rakyat. Sebagai entitas bisnis, koperasi tidak lepas dari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi baik oleh koperasi itu sendiri maupun anggotanya.
Dasar Hukum
Berikut adalah beberapa dasar hukum utama yang mengatur perpajakan koperasi di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang anggotanya terdiri dari orang-seorang atau badan hukum koperasi. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya serta berperan aktif dalam membangun tatanan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Perlakuan Pajak atas Koperasi
Koperasi sebagai subjek pajak wajib memungut, memotong, dan menyetorkan pajak seperti PPN, PPh 21, PPh 23, PPh Final, dan PPh Badan.
Kewajiban perpajakan ini termasuk pemotongan pajak penghasilan atas bunga simpanan anggota, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009. Besaran PPh Final untuk bunga simpanan adalah 0% untuk bunga hingga Rp240.000,00 per bulan dan 10% untuk bunga yang melebihi Rp240.000,00 per bulan.
Perlakuan Pajak atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, SHU yang dibagikan kepada anggota merupakan objek pajak penghasilan. Kini, SHU dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Peraturan Turunan Terkait Pajak Koperasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang perpajakan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER–12/PJ/2022 tentang klasifikasi lapangan usaha wajib pajak.
Surat Edaran Terkait Pajak Koperasi
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2009 tentang tata cara penerbitan surat keterangan bebas PPh Final bagi koperasi. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.43/1998 tentang batas bunga simpanan anggota koperasi yang tidak dipotong PPh.
Contoh Kasus
Kasus 1:
Pemungutan PPN oleh Koperasi Koperasi XYZ menjalankan usaha ritel dengan omzet Rp1 miliar per tahun. Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), koperasi ini wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap penjualan barang kena pajak (BKP) yang dilakukan. Misalnya, jika koperasi menjual barang senilai Rp10 juta, maka harus memungut PPN sebesar 10% atau Rp1 juta dari pembeli dan menyetorkannya ke kas negara.
Kasus 2:
Pemotongan PPh 21 atas Penghasilan Karyawan Koperasi ABC memiliki 10 karyawan dengan gaji rata-rata Rp5 juta per bulan. Sebagai pemberi kerja, koperasi wajib memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari gaji karyawan. Misalnya, untuk karyawan dengan gaji Rp5 juta, koperasi harus menghitung dan memotong PPh 21 sesuai tarif yang berlaku dan menyetorkannya ke kas negara.
Kasus 3:
PPh Final atas Bunga Simpanan Anggota Anggota koperasi DEF menyetor simpanan wajib dan sukarela dengan total bunga simpanan yang diterima sebesar Rp300.000 per bulan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009, bunga simpanan yang melebihi Rp240.000 per bulan dikenakan PPh Final sebesar 10%. Maka, dari bunga sebesar Rp300.000, sebesar Rp60.000 dikenakan PPh Final 10%, yaitu Rp6.000 yang harus disetorkan sebagai pajak.
Penutup
Memahami peraturan perpajakan koperasi sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan menghindari sanksi pajak. Koperasi harus mematuhi peraturan yang berlaku agar dapat beroperasi secara efisien dan transparan.
Butuh bantuan dalam pengurusan perpajakan koperasi? Jhontax siap membantu Anda dalam penyusunan laporan keuangan dan pelaporan pajak usaha. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!