Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Panduan Lengkap Pajak Persewaan Kendaraan Bermotor

A. Pengantar

Persewaan kendaraan bermotor, baik untuk keperluan pribadi maupun bisnis, merupakan salah satu jenis usaha yang berkembang pesat di Indonesia. Selain memberikan manfaat ekonomi, aktivitas ini juga membawa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh penyewa dan pemilik kendaraan. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai pajak yang berlaku pada persewaan kendaraan bermotor, mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

B. Dasar Hukum

Kewajiban perpajakan atas persewaan kendaraan bermotor diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

    C. Pengertian

    Menurut peraturan perpajakan, persewaan kendaraan bermotor termasuk dalam kategori “sewa” yang merupakan imbalan atas penggunaan harta bergerak. Persewaan ini mencakup segala jenis kendaraan bermotor, seperti mobil, bus, truk, dan sepeda motor yang disewakan dengan tujuan komersial atau pribadi.

    D. Perlakuan Pajak

    D.1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    D.1.1. Objek PPN

    Persewaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan karenanya menjadi objek PPN. Dalam hal ini, PKP wajib memungut PPN sebesar 11% dari nilai sewa yang dibebankan kepada penyewa.

    D.1.2. Faktur Pajak

    PKP yang melakukan persewaan kendaraan bermotor wajib menerbitkan faktur pajak setiap kali terjadi penyerahan JKP. Faktur ini harus dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mencantumkan informasi lengkap mengenai nilai transaksi dan jumlah PPN yang dipungut.

    D.1.3. Penyetoran dan Pelaporan

    PPN yang telah dipungut harus disetorkan oleh PKP ke kas negara paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Selain itu, PKP juga wajib melaporkan PPN yang terutang melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

    D.2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

    D.2.1. Objek PPh Pasal 23

    Pendapatan yang diperoleh dari persewaan kendaraan bermotor merupakan objek PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 dikenakan dengan tarif 2% dari jumlah bruto atas nilai sewa yang dibayarkan kepada penyedia jasa. Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan meningkat menjadi 4%.

    D.2.2. Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 23

    Pihak yang menyewa kendaraan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa kepada penyedia jasa. Pajak yang telah dipotong ini harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

    D.2.3. Pelaporan PPh Pasal 23

    Pemotong pajak juga diwajibkan untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 tersebut melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Laporan ini harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

    E. Studi Kasus

    E.1. Contoh Penghitungan PPN dan PPh Pasal 23

    Misalnya, PT Maju Jaya (PKP) menyewakan sebuah mobil kepada PT Sejahtera Abadi dengan nilai sewa sebesar Rp50.000.000. Berikut adalah penghitungan pajak yang berlaku:

    1. PPN: 11% dari Rp50.000.000 = Rp5.500.000

    – PT Maju Jaya memungut PPN sebesar Rp5.500.000 dari PT Sejahtera Abadi.

    – PT Maju Jaya harus menyetorkan PPN ini ke kas negara dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN.

    2. PPh Pasal 23: 2% dari Rp50.000.000 = Rp1.000.000

    – PT Sejahtera Abadi memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp1.000.000 dari pembayaran sewa kepada PT Maju Jaya.

    – PT Sejahtera Abadi harus menyetorkan PPh ini ke kas negara dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

      F. Penutup

      Pemahaman yang mendalam mengenai kewajiban perpajakan terkait persewaan kendaraan bermotor sangat penting untuk menghindari sanksi yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan. Dengan mengikuti panduan ini, baik penyewa maupun pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam hal perpajakan atau layanan konsultasi lainnya, Jhontax siap membantu Anda dengan solusi yang tepat dan terintegrasi.

      Tags :
      Share This :

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Recent Posts

      Have Any Question?