Pengantar
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak (WP). Dalam konteks ini, salah satu aspek penting yang sering kali menjadi perhatian adalah perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan. Natura dan kenikmatan merupakan bentuk imbalan selain uang yang diterima oleh WP, dan penting untuk memahami perlakuan pajak yang berlaku agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan, serta memberikan panduan praktis dalam melaporkannya.
Dasar Hukum
Sumber hukum yang mendasari panduan pajak ini adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021, selanjutnya disebut sebagai UU PPh).
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023).
Latar Belakang
Dalam sistem perpajakan, prinsip keadilan merupakan hal yang fundamental. Seluruh pembayaran atau imbalan terkait pekerjaan, termasuk upah, gaji, dan berbagai bentuk imbalan lainnya, termasuk natura dan kenikmatan, harus diatur secara jelas dalam perpajakan. Natura dan kenikmatan adalah tambahan ekonomi bagi penerima, dan penegasan perlakuan pajaknya bertujuan untuk memastikan keadilan serta meminimalisir penggerusan basis pajak. Oleh karena itu, penting untuk memahami dengan baik bagaimana perlakuan pajak atas kedua bentuk imbalan ini.
Definisi
Untuk memahami perlakuan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan, mari kita bahas definisi dari keduanya:
- Natura: Penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Contoh natura termasuk mobil bekas dinas yang diberikan kepada pegawai.
- Kenikmatan: Penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva:
- Pemberi penggantian atau imbalan.
- Pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai oleh pemberi, untuk dimanfaatkan oleh penerima. Contoh kenikmatan termasuk fasilitas mobil dinas.
Perlakuan Pajak
Pemberi Natura dan/atau Kenikmatan
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto termasuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Berikut adalah rincian mengenai pembebanan biaya oleh pemberi:
Ruang Lingkup Pembebanan Biaya
- Biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Biaya 3M).
- Biaya yang berkaitan dengan hubungan pemberi kerja dengan pegawai.
- Biaya yang timbul karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak.
Teknis Pembebanan Biaya
- Biaya kenikmatan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dibebankan melalui metode penyusutan atau amortisasi.
- Pengeluaran untuk biaya natura atau kenikmatan dengan masa manfaat kurang dari 1 tahun harus dibebankan pada saat tahun terjadinya pengeluaran.
- Pemberi imbalan atau penggantian wajib melaporkan biaya natura dan/atau kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh.
- Ketentuan terbaru mengenai perlakuan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan berlaku sejak 1 Januari 2022, tergantung pada tahun buku dan periode pembukuan.
Penerima Natura dan/atau Kenikmatan
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, objek pajak penghasilan meliputi tambahan ekonomi yang diterima atau diperoleh WP, termasuk natura dan/atau kenikmatan. Ruang lingkup objek pajak natura dan/atau kenikmatan adalah sebagai berikut:
- Penggantian sehubungan dengan pekerjaan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.
- Penggantian sehubungan dengan jasa yang timbul karena adanya transaksi jasa antar WP.
Pengecualian Objek Pajak Penghasilan
Beberapa jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan adalah:
- Penyediaan makanan, minuman, bahan makanan, dan/atau bahan minuman dengan batasan nilai tertentu.
- Natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu seperti tempat tinggal, layanan kesehatan, pendidikan, dan olahraga dengan batasan tertentu.
- Natura dan/atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan seperti pakaian seragam dan peralatan keselamatan kerja.
- Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber dari anggaran negara (APBN/APBD/APBDesa).
- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Ilustrasi Kasus
Kasus 1
PT. Semesta memberikan makanan dan minuman kepada seluruh pegawainya di tempat kerja dengan nilai Rp2.500.000 per pegawai untuk satu bulan. Pegawai di divisi pemasaran menerima kupon makanan dan minuman bernilai Rp2.700.000. Hitung bagian kupon yang menjadi objek pajak penghasilan.
Jawab: Selisih lebih kupon menjadi objek pajak penghasilan adalah Rp200.000 (Rp2.700.000 – Rp2.500.000).
Kasus 2
Lisa, seorang influencer, menerima paket skincare senilai Rp50.000.000 dari PT. Rupawan sebagai imbalan jasa. Hitung objek pajak penghasilan dari paket skincare.
Jawab: Besaran objek pajak penghasilan adalah Rp50.000.000, sesuai dengan harga pokok penjualan paket skincare.
Penutup
Pemahaman mengenai perlakuan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan penting untuk menjaga kepatuhan perpajakan serta keadilan dalam pelaporan pajak. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha, tim konsultan pajak dari Jhontax siap membantu Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk solusi yang lebih efektif dan akurat dalam manajemen pajak Anda.