Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Panduan Pajak atas Rokok Termasuk Rokok Elektrik

Pengantar

Pemerintah Indonesia terus berupaya mengendalikan konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya, termasuk rokok elektrik, melalui kebijakan perpajakan. Pajak atas rokok dan cukai dikenakan dengan tujuan mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. Serta meningkatkan pendapatan negara. Dalam panduan ini, kita akan membahas aturan perpajakan rokok, termasuk rokok elektrik, dengan mengacu pada peraturan terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dasar Hukum

Panduan ini didasarkan pada beberapa sumber hukum utama:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN).

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Rokok (PMK 143/2023).

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau (PMK 63/2022).

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Tarif Cukai Hasil Tembakau (PMK 191/2022).

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (PMK 192/2022).

Pengertian

Menurut PMK 143/2023, rokok adalah produk hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk lainnya yang dikenai cukai. Sementara rokok elektrik termasuk dalam hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang juga dikenai cukai. Berdasarkan UU HKPD, pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.

Adapun cukai merupakan pungutan negara atas barang tertentu, yang salah satunya adalah hasil tembakau, karena konsumsi barang tersebut perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan.

Perlakuan Pajak Rokok

1. Pajak Pokok

Pajak rokok dipungut oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Objek pajak ini adalah konsumsi rokok, dan subjeknya adalah konsumen rokok. Pengusaha pabrik rokok atau importir yang memiliki izin merupakan wajib pajak rokok. Proses pelaporan dan pemungutan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR) yang disampaikan bersamaan dengan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1).

2. Perhitungan Pajak

Pajak rokok dihitung berdasarkan tarif cukai yang dikenakan pada jenis tembakau dan golongannya. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Contoh perhitungan cukai dan pajak rokok dapat ditemukan dalam lampiran PMK 191/2022 untuk rokok tradisional dan PMK 192/2022 untuk rokok elektrik.

3. Kewajiban Pelaporan dan Penyetoran

Setelah SPPR disampaikan, petugas Bea dan Cukai akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen. Pembayaran pajak rokok dilakukan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), dan pembayaran pajak akan disertai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN). Jika ada kekurangan dalam pembayaran, surat pemberitahuan akan diterbitkan, dan wajib pajak harus melunasi kekurangan tersebut dalam jangka waktu 30 hari.

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    Hasil tembakau, termasuk rokok elektrik, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan PMK 63/2022, PPN atas penyerahan hasil tembakau dihitung dengan tarif 11% yang berlaku sejak 1 April 2022, dan tarif ini akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Penyerahan hasil tembakau dikenai PPN hanya satu kali, yaitu pada saat diserahkan oleh produsen atau importir.

    Produsen atau importir wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Penyetoran PPN dilakukan bersamaan dengan penebusan pita cukai melalui bank persepsi, menggunakan Surat Setoran Pajak.

    Ketentuan Khusus

    Menurut PMK 143/2023, semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik, dikenai pajak rokok. Namun, ada beberapa jenis produk yang dikecualikan dari objek pajak rokok. Seperti produk tembakau yang tidak dikenai cukai.

    Penutup

    Pajak atas rokok, termasuk rokok elektrik, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengontrol konsumsi tembakau dan produk sejenis. Selain berfungsi sebagai pengendalian, pajak ini juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Dengan peraturan yang semakin jelas dan terpadu, diharapkan proses pelaporan, pemungutan, dan penyetoran pajak rokok dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

    Tags :
    Share This :

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Recent Posts

    Have Any Question?