Menjadi seorang penulis tidak hanya berkaitan dengan menciptakan karya yang inspiratif, tetapi juga menghadapi tanggung jawab perpajakan yang datang bersama penghasilan yang diperoleh. Memahami kewajiban pajak dan hak yang dimiliki sebagai penulis adalah langkah penting untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Artikel ini memberikan panduan lengkap mengenai kewajiban, hak, dan cara menghitung pajak bagi penulis.
A. Dasar Hukum
Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, seorang penulis harus memahami dasar hukum yang menjadi landasan bagi panduan pajak ini. Berikut adalah beberapa peraturan yang relevan:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU No. 6/2023).
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU No. 6/2023).
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti.
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
B. Pengertian dan Tugas Penulis dalam Lingkup Pajak
Penulis adalah individu yang merencanakan, meneliti, dan menulis berbagai bentuk karya tulis seperti buku, skrip, esai, dan artikel. Menurut Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), penulis memiliki tanggung jawab yang meliputi:
1. Menyusun dan menulis karya tulis untuk publikasi atau presentasi.
2. Melakukan penelitian untuk memperoleh informasi yang akurat.
3. Menulis skrip dan cerita untuk produksi film, radio, dan televisi.
4. Mengedit dan merevisi materi untuk memastikan keakuratan dan kelayakan konten.
5. Menyusun dokumentasi teknis seperti manual dan panduan pengguna.
C. Hak Penulis dalam Lingkup Pajak
Sebagai wajib pajak, penulis memiliki hak-hak tertentu yang dilindungi oleh undang-undang, di antaranya:
1. Mengajukan permohonan pemindahbukuan pajak.
2. Mengajukan kelebihan pembayaran pajak jika terjadi pembayaran berlebih.
3. Mengajukan upaya hukum seperti keberatan, banding, atau peninjauan kembali.
4. Meminta pembetulan jika terjadi kesalahan dalam penetapan pajak.
5. Mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
6. Mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak.
D. Kewajiban Penulis dalam Lingkup Pajak
Di sisi lain, penulis juga memiliki kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak.
3. Melakukan pencatatan penghasilan secara teratur.
4. Menyimpan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima.
5. Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
E. Dasar Pengenaan Pajak bagi Penulis
Penghasilan yang diperoleh oleh penulis dapat berasal dari beberapa sumber, dan masing-masing sumber memiliki perlakuan pajak yang berbeda. Berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang diperoleh oleh penulis dan bagaimana cara menghitung pajaknya:
E.1 Penghasilan dari Pekerjaan dalam Hubungan Kerja dan Pekerjaan Bebas
Penulis yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja atau pekerjaan bebas harus menghitung pajak penghasilan berdasarkan penghasilan bruto yang diterima, dikurangi dengan biaya yang dapat dikurangkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
E.2 Penghasilan dari Usaha dan Kegiatan
Jika penulis memiliki usaha seperti toko buku yang menjual karya cetak, penghasilan dari usaha tersebut harus dihitung sebagai penghasilan kena pajak. Pajak yang dikenakan akan tergantung pada jumlah penghasilan bersih yang diperoleh setelah dikurangi biaya usaha.
E.3 Penghasilan dari Royalti
Royalti yang diterima oleh penulis atas penjualan karya tulisnya juga dikenakan pajak. Berdasarkan PER-1/PJ/2023, perhitungan pajak atas royalti didasarkan pada jumlah bruto royalti yang diterima, dan kemudian dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tarif yang berlaku.
F. Ilustrasi Kasus Perhitungan Pajak
Sebagai contoh, Handayani adalah seorang penulis yang telah menerbitkan beberapa buku best seller. Pada tahun 2017, buku-bukunya terjual sebanyak 200.000 eksemplar dengan harga Rp30.000 per buku. Royalti yang diterima oleh Handayani adalah 10% dari harga jual buku.
– Total Omset: 200.000 x Rp30.000 = Rp6.000.000.000
– Royalti Handayani: 10% x Rp6.000.000.000 = Rp600.000.000
– Jumlah Bruto: 40% x Rp600.000.000 = Rp240.000.000
– PPh Pasal 23: 15% x Rp240.000.000 = Rp36.000.000
Handayani memutuskan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50% dari penghasilan bruto, karena royalti yang diterimanya tidak melebihi Rp4,8 miliar. Ini adalah cara perhitungan pajak yang umum digunakan oleh penulis yang penghasilannya bersumber dari royalti.
Penutup
Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, termasuk penulis. Dengan memahami hak, kewajiban, dan cara menghitung pajak, penulis dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut dalam penyusunan keuangan dan pelaporan pajak, Jhontax siap membantu Anda.