Pengantar
Dalam dunia ketenagakerjaan, pajak penghasilan merupakan aspek yang penting baik bagi pekerja tetap maupun tidak tetap. Memahami regulasi pajak yang berlaku tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan. Panduan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai kewajiban dan hak pekerja terkait pajak penghasilan, serta cara perhitungannya sesuai dengan peraturan terbaru. Dengan informasi ini, diharapkan para pekerja dan perusahaan dapat lebih siap menghadapi aspek perpajakan yang ada.
Dasar Hukum
Panduan ini didasarkan pada berbagai peraturan hukum yang mengatur pajak penghasilan bagi pekerja atau buruh. Berikut adalah sumber hukum utama yang relevan:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PP 58/2023).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan (PMK 168/2023).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Biaya Jabatan (PMK 250/2008).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak (PMK 252/2008).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PMK 101/2016).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak (PER-2/2024).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan (PER-16/2016).
Definisi
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, istilah buruh dan pekerja merujuk pada individu yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan. Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja atau buruh didasarkan pada perjanjian kerja yang dapat bersifat waktu tertentu (PKWT) atau tidak tertentu (PKWTT). Dalam konteks pajak penghasilan, pekerja dikategorikan berdasarkan karakteristik sebagai berikut:
- Penghasilan Tetap: Pekerja menerima penghasilan secara teratur yang tidak dipengaruhi oleh jumlah hari kerja.
- Pekerjaan Penuh Waktu: Pekerja bekerja penuh dalam satu pekerjaan.
- Kontrak atau Kesepakatan: Pekerja bekerja berdasarkan perjanjian tertulis atau tidak tertulis.
Hak Buruh dalam Lingkup Pajak
Sebagai wajib pajak, buruh atau pekerja memiliki hak-hak tertentu dalam konteks perpajakan, antara lain:
- Menerima Bukti Pemotongan: Bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) dari pemotong pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pajak: Mengajukan pengembalian kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong, kecuali PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
- Keberatan dan Banding: Mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali terhadap pajak yang dikenakan.
- Kerahasiaan Data: Mendapatkan jaminan kerahasiaan data sebagai wajib pajak.
- Insentif Pajak: Mendapatkan insentif pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Buruh dalam Lingkup Pajak
Sebagai wajib pajak, buruh atau pekerja memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Pendaftaran sebagai Wajib Pajak: Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
- Penyampaian SPT Tahunan: Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
- Penghitungan dan Pelaporan: Menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan tambahan jika memiliki penghasilan lain.
Perlakuan Pajak
Penghasilan yang diterima buruh atau pekerja dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis dan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pekerja tetap dan tidak tetap memiliki perlakuan pajak yang berbeda:
E.1 Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap
E.1.1 Perhitungan Masa Pajak
Berdasarkan PMK 168/2023, perhitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Desember menggunakan tarif yang berlaku. Penghasilan bruto meliputi gaji, tunjangan, honorarium, premi asuransi, dan bentuk lainnya. Tarif untuk kategori A, B, dan C bervariasi sesuai dengan status kawin dan tanggungan.
E.1.2 Perhitungan Masa Pajak Desember
Mengacu pada ketentuan lama, perhitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Desember dilakukan dengan menghitung penghasilan neto tahunan. Komponen termasuk PTKP, lapisan tarif, dan biaya jabatan.
E.2 Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap
Perhitungan untuk pekerja tidak tetap, termasuk tenaga kerja lepas, tergantung pada penghasilan harian atau unit hasil pekerjaan.
Ilustrasi Kasus
Untuk lebih memahami perhitungan PPh Pasal 21, berikut adalah contoh kasus:
- Kasus: Tuan Karto bekerja di Pabrik Jam selama 20 hari di bulan Januari 2024 dengan penghasilan harian sebesar Rp650.000.
- Perhitungan: PPh Pasal 21 terutang per hari adalah Rp3.250 (0,5% x Rp650.000), sehingga total PPh Pasal 21 untuk 20 hari adalah Rp65.000.
Penutup
Memahami kewajiban dan hak terkait pajak penghasilan sangat penting bagi setiap pekerja atau buruh. Dengan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, pekerja tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga dapat mengelola keuangan pribadi dengan lebih baik. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam pengelolaan pajak atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, tim Jhontax siap membantu Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut mengenai pajak dan perencanaan keuangan.
Butuh bantuan Konsultan Pajak? Jhontax dapat membantu Anda mengurus penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha. Hubungi tim Jhontax sekarang.