Pengantar
Pengacara adalah salah satu profesi yang memainkan peran penting dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, baik dalam ranah litigasi maupun non-litigasi. Selain memberikan jasa hukum, pengacara juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Panduan ini bertujuan membantu para pengacara memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka, serta memberikan informasi mengenai perlakuan pajak dalam berbagai kondisi. Dengan pengetahuan pajak yang memadai, diharapkan para pengacara dapat menjalankan kewajibannya secara tepat dan terhindar dari masalah perpajakan.
A. Dasar Hukum
Ketentuan perpajakan bagi pengacara diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan. Di antaranya adalah:
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU PPh);
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU KUP);
- UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU PPN);
- UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- PP No. 23 Tahun 2018 tentang PPh untuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.
B. Definisi dan Tugas Pengacara
Menurut UU No. 18 Tahun 2003, pengacara adalah seseorang yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas seorang pengacara meliputi:
- Memberikan nasihat hukum kepada klien terkait berbagai masalah;
- Meneliti ketentuan hukum, keputusan, dan putusan sebelumnya;
- Mengumpulkan bukti dan menyusun pembelaan;
- Mewakili klien dalam persidangan;
- Menyusun peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum lainnya.
C. Hak Pengacara dalam Lingkup Pajak
Sebagai wajib pajak, pengacara memiliki sejumlah hak dalam lingkup perpajakan:
- Mendapatkan bimbingan dan pengarahan dari otoritas pajak;
- Memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) dan meminta perpanjangan waktu pelaporan;
- Menunda atau mengangsur pembayaran pajak jika diperlukan;
- Mengajukan upaya hukum berupa keberatan, banding, atau gugatan;
- Menjaga kerahasiaan data wajib pajak.
D. Kewajiban Pengacara dalam Lingkup Pajak
Pengacara memiliki beberapa kewajiban perpajakan, yaitu:
- Melakukan pendaftaran NPWP;
- Menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak melalui SPT dengan ketentuan pelaporan sesuai UU;
- Menyediakan dokumen terkait penghasilan dan aktivitas bisnis jika diminta dalam proses pemeriksaan oleh pihak otoritas pajak.
E. Perlakuan Pajak untuk Pengacara
Pengacara memperoleh penghasilan berupa honorarium yang tergolong sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas. Perlakuan pajaknya berbeda tergantung metode pembukuan yang digunakan. Berikut penjelasan lebih lanjut:
E.1 Metode Pembukuan
Pengacara yang menggunakan metode pembukuan menghitung penghasilan neto dengan mencatat semua penghasilan dan biaya yang relevan untuk perhitungan pajak. Biaya usaha meliputi pengeluaran yang digunakan untuk memperoleh dan menjaga pendapatan.
E.2 Metode Pencatatan
Jika menggunakan metode pencatatan, penghasilan neto dihitung dengan mengacu pada Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai ketentuan yang berlaku untuk profesi pengacara.
E.3 Pembayaran Jasa Pengacara oleh Perusahaan
Perusahaan yang membayar jasa pengacara diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pengacara sebagai tenaga ahli. Jika penghasilan berasal dari satu pemberi kerja, maka pemotongan dilakukan secara berkesinambungan. Jika penghasilan bersifat tidak berkesinambungan, pemotongan dilakukan sesuai ketentuan khusus pada penghasilan tidak tetap.
F. Ilustrasi Kasus Pajak bagi Pengacara
Misalnya, seorang pengacara menerima pendapatan tahunan sebesar Rp 200 juta dengan metode pembukuan. Setelah dikurangi biaya yang dikeluarkan, penghasilan neto tercatat Rp 150 juta. Berdasarkan tarif pajak penghasilan, pengacara harus menghitung pajak terutang dari penghasilan kena pajaknya setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status pribadi dan keluarga.
Penutup
Kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan merupakan tanggung jawab setiap wajib pajak, termasuk pengacara. Dengan memahami aturan perpajakan yang berlaku, pengacara dapat menghindari sanksi perpajakan dan menjaga reputasi profesionalnya. Panduan ini diharapkan membantu dalam pelaksanaan kewajiban pajak sehingga tercipta iklim bisnis yang sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.