Pengantar
Arsitek memainkan peran krusial dalam perancangan dan konstruksi bangunan yang memerlukan keahlian teknis dan artistik yang mendalam. Seiring dengan tanggung jawab profesional mereka, arsitek juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Panduan ini bertujuan untuk memberikan informasi lengkap mengenai kewajiban pajak, hak-hak, dan perlakuan pajak bagi arsitek, serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana arsitek dapat mengelola kewajiban perpajakan mereka secara efektif.
Dasar Hukum
Panduan ini didasarkan pada peraturan dan undang-undang perpajakan yang relevan di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (UU No. 6/2017);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PMK 58/2023);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP No. 23/2018);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PMK 147/2017);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2013 (PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 (PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018);
11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 258/PMK.03/2008 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat (3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (PMK 258/2008);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (PMK 252/2008);
13. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PER2/2024);
14. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (PER-16/2016);
15. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PER-17/2015);
16. Kementerian Ketenagakerjaan & Badan Pusat Statistik. Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia. 2014.
Pengertian
Arsitek adalah seorang profesional yang bertanggung jawab merancang berbagai jenis bangunan, baik komersial, industri, institusi, maupun perumahan. Selain merancang, arsitek juga terlibat dalam pemantauan konstruksi, pemeliharaan, dan rehabilitasi bangunan. Tugas-tugas arsitek meliputi:
1. Menerapkan teori dan metode arsitektur terbaru.
2. Memeriksa lokasi dan memberikan konsultasi kepada klien dan pemangku kepentingan.
3. Menyediakan informasi lengkap mengenai rancangan bangunan dan bahan yang diperlukan.
4. Mempersiapkan dokumentasi proyek dan mengintegrasikan unsur struktural serta estetika.
5. Menyiapkan dokumen kontrak serta spesifikasi untuk pihak terkait.
6. Mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah terkait fungsi dan kualitas interior.
7. Memantau konstruksi atau rehabilitasi sesuai spesifikasi dan standar.
8. Berkonsultasi dengan spesialis terkait proses pembangunan.
Arsitek dapat dibagi menjadi dua kategori: arsitek bangunan dan arsitek interior.
Hak Arsitek
Sebagai wajib pajak, arsitek memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum, termasuk:
1. Hak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
2. Hak untuk meminta surat perintah pemeriksaan, melihat tanda pengenal pemeriksa, dan mendapatkan penjelasan mengenai pemeriksaan.
3. Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali.
4. Hak atas kerahasiaan data pajak.
5. Hak untuk penundaan pembayaran dan pelaporan SPT.
6. Hak atas pengurangan PPh Pasal 25, PBB, dan fasilitas pembebasan pajak.
7. Hak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan insentif pajak.
Kewajiban Arsitek
Arsitek memiliki beberapa kewajiban pajak, antara lain:
1. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan mengukuhkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) jika peredaran usaha lebih dari 4,8 miliar rupiah.
2. Membayar PPh Pasal 25 atas penghasilan tahunan.
3. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 untuk karyawan.
4. Menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi dan SPT Masa PPN jika telah dikukuhkan sebagai PKP.
5. Melakukan pembukuan jika penghasilan di atas Rp4,8 miliar, atau pencatatan jika di bawah batas tersebut.
Perlakuan Pajak
Penghasilan arsitek dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penghasilan dari pekerjaan bebas: Imbalan atas layanan praktik arsitek, baik dalam penyediaan jasa maupun secara bersamaan dengan profesi lain.
2. Penghasilan lain: Misalnya dari usaha tambahan, komisi, royalti, atau hadiah.
Metode Pembukuan dan Pencatatan:
1. Metode Pembukuan: Menghitung penghasilan netto dengan mempertimbangkan seluruh biaya yang terkait.
2. Metode Pencatatan: Menggunakan norma penghitungan penghasilan netto (NPPN) sebesar 50%.
Pembayaran Jasa Arsitektur:
1. Perusahaan yang membayar jasa arsitektur harus memotong PPh Pasal 21.
2. Jasa arsitek asing dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai P3B.
3. Jasa arsitek ke luar negeri dapat dikreditkan jika dipotong pajak di negara tersebut.
Ilustrasi Kasus
Tuan Fahmi, seorang arsitek, menerima penghasilan dari beberapa proyek dengan total bruto Rp150.000.000. Berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21 sebesar Rp500.000, berikut adalah perhitungan pajak terutang:
– Penghasilan Kena Pajak (PKP) dihitung dengan mengurangkan biaya operasional dari penghasilan bruto.
– Jumlah PPh terutang dihitung berdasarkan tarif progresif sesuai dengan PKP.
– Pengajuan SPT dilakukan secara online atau melalui kantor pajak.
Penutup
Memahami kewajiban pajak adalah langkah penting bagi arsitek untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang tepat dan menghindari sanksi administratif. Arsitek harus memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku serta memanfaatkan hak-hak perpajakan yang dimiliki. Untuk memastikan kepatuhan dan mengoptimalkan perencanaan pajak, arsitek disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengelolaan kewajiban pajak atau ingin memastikan kepatuhan perpajakan yang lebih baik, layanan Hive Five siap membantu Anda dengan layanan profesional dan terpercaya.