Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Panduan Pajak untuk Karyawan BUMN atau Swasta

Pengantar


Bagi karyawan BUMN maupun swasta, pemahaman tentang kewajiban dan hak dalam hal perpajakan sangatlah penting. Perubahan peraturan pajak yang terus diperbaharui menuntut setiap karyawan untuk mengetahui cara menghitung dan melaporkan pajak penghasilan mereka. Artikel ini akan mengupas secara mendalam tentang dasar hukum, hak, kewajiban, dan perlakuan pajak bagi karyawan BUMN atau swasta. Terakhir, akan diberikan ilustrasi perhitungan PPh Pasal 21 sebagai referensi praktis.

Dasar Hukum


Dasar hukum yang mendasari panduan ini adalah peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan;
  5. PMK 250/2008 tentang Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
  6. PMK 252/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
  7. PMK 101/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
  8. PER-2/PJ/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21.

Pengertian


Menurut Pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016, pegawai tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris, dewan pengawas, dan pegawai kontrak. Dalam konteks ini, karyawan BUMN maupun swasta yang menerima penghasilan secara tetap juga termasuk dalam kategori pegawai tetap.

Hak Karyawan BUMN atau Swasta dalam Lingkup Pajak

Setiap karyawan BUMN atau swasta berhak atas beberapa fasilitas pajak, antara lain:

  1. Kredit Pajak: Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja dapat menjadi kredit pajak untuk karyawan yang bersangkutan.
  2. Insentif Pajak: Dalam beberapa situasi, karyawan dapat memanfaatkan insentif pajak seperti Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) yang memungkinkan penghasilan tertentu bebas dari pemotongan pajak.

Kewajiban Karyawan BUMN atau Swasta dalam Lingkup Pajak

Meskipun pajak penghasilan karyawan BUMN atau swasta biasanya telah dipotong oleh pemberi kerja, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Mengisi Surat Pernyataan: Karyawan wajib menyerahkan surat pernyataan terkait jumlah tanggungan keluarga untuk penentuan PTKP.
  2. Bukti Potong Pajak (Bukpot): Karyawan harus menerima bukpot PPh Pasal 21 dari pemberi kerja paling lambat satu bulan setelah masa pajak berakhir.
  3. Pelaporan SPT Tahunan: Karyawan wajib melaporkan SPT Tahunan maksimal tiga bulan setelah akhir tahun pajak melalui DJP Online.

Perlakuan Pajak


Menurut Pasal 4 ayat (1), setiap tambahan ekonomis yang diterima karyawan BUMN atau swasta, seperti gaji dan tunjangan, termasuk sebagai objek pajak. Perhitungan pajak ini dilakukan berdasarkan ketentuan PP 58/2023 yang mengatur tarif efektif rata-rata untuk menghitung PPh Pasal 21.

Karyawan BUMN atau swasta yang penghasilannya dikenakan pajak Pasal 21 perlu memahami kategori perhitungan tarif, yaitu kategori A, B, dan C, yang disesuaikan dengan status PTKP dan penghasilan bruto.

Ilustrasi Kasus


Tuan Dhimas, seorang karyawan tetap di perusahaan swasta, menerima gaji sebesar Rp8.000.000 pada bulan Mei 2024 dengan iuran pensiun sebesar Rp200.000. Status perkawinan Tuan Dhimas adalah menikah tanpa anak (K/0), sehingga ia masuk dalam Kategori A dengan tarif efektif 1,5%. Perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan Mei adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 21 = 1,5% x Rp8.000.000 = Rp120.000

PPh ini kemudian dipotong oleh pemberi kerja dan dilaporkan dalam bukti potong yang diterima oleh Tuan Dhimas.

Penutup


Sebagai karyawan BUMN atau swasta, memahami peraturan perpajakan yang berlaku sangat penting untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan terpenuhi dengan benar. Dengan adanya fasilitas seperti kredit pajak dan insentif PPh DTP, karyawan juga dapat memanfaatkan hak mereka dalam lingkup pajak. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pelaporan dan perhitungan pajak, Jhontax siap membantu Anda dengan layanan perpajakan profesional.

Hubungi tim Jhontax sekarang untuk solusi pajak terbaik bagi Anda!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?