A. Pengantar
Pajak Penghasilan (PPh) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, termasuk karyawan yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta. Bagi karyawan, memahami hak dan kewajiban perpajakan sangat penting untuk memastikan kepatuhan serta mengoptimalkan manfaat yang tersedia. Artikel ini akan menguraikan dasar hukum, pengertian, serta panduan terkait hak dan kewajiban pajak bagi karyawan BUMN dan swasta.
B. Dasar Hukum
Panduan ini didasarkan pada berbagai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023).
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023).
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PER-2/2024).
C. Pengertian
Menurut Pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016, pegawai tetap didefinisikan sebagai pegawai yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Ini termasuk anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu. Karyawan BUMN dan swasta yang memenuhi kriteria ini dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap.
D. Hak Karyawan BUMN atau Swasta dalam Lingkup Pajak
1. Kredit Pajak: Berdasarkan Pasal 25 PER-16/PJ/2016, PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja merupakan kredit pajak bagi karyawan. Ini berarti bahwa pajak yang dipotong dapat mengurangi pajak terutang karyawan dalam laporan tahunan mereka.
2. Fasilitas dan Insentif: Karyawan juga memiliki hak untuk memanfaatkan fasilitas dan insentif pajak yang disediakan oleh pemerintah, seperti Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP).
E. Kewajiban Karyawan BUMN atau Swasta dalam Lingkup Pajak
1. Pernyataan Jumlah Tanggungan: Karyawan wajib menyerahkan surat pernyataan terkait jumlah tanggungan keluarga yang akan menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Surat ini harus diperbarui jika ada perubahan dalam tanggungan.
2. Pemotongan dan Pelaporan Pajak: Pemotong PPh Pasal 21, yaitu pemberi kerja, wajib menyelenggarakan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Bukti potong harus diberikan kepada karyawan paling lambat satu bulan setelah tahun kalender berakhir.
3. Penyetoran dan Pelaporan: PPh Pasal 21 yang telah dipotong harus disetorkan ke kantor pos atau bank persepsi paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir. SPT Masa PPh Pasal 21 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemotong PPh Pasal 21 terdaftar paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
F. Perlakuan Pajak
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, seluruh tambahan ekonomis yang diterima oleh karyawan BUMN maupun swasta merupakan objek pajak penghasilan. Pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 21, yang dipotong dari gaji dan tunjangan yang diterima secara teratur. Berdasarkan PP 58/2023, terdapat ketentuan baru terkait perhitungan PPh Pasal 21 yang mulai berlaku per 1 Januari 2024. Tarif efektivitas rata-rata digunakan berdasarkan kategori A, B, dan C yang ditentukan oleh status PTKP dan penghasilan bruto karyawan.
G. Ilustrasi Kasus
Sebagai contoh, Tuan Dhimas, seorang karyawan tetap di perusahaan swasta, menerima gaji bulanan sebesar Rp8.000.000. Dengan status K/0, tarif efektif rata-rata untuk kategori A adalah 1,5%. Maka, perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan Mei adalah: PPh Pasal 21 = 1,5% x Rp8.000.000 = Rp120.000
H. Penutup
Memahami hak dan kewajiban perpajakan adalah langkah penting dalam memastikan kepatuhan dan optimalisasi pajak bagi karyawan BUMN dan swasta. Dengan mematuhi peraturan yang berlaku dan menggunakan fasilitas yang disediakan, karyawan dapat menjalankan kewajiban pajak dengan lebih baik. Untuk membantu proses perpajakan, konsultasi dengan layanan profesional seperti Jhontax dapat menjadi solusi yang tepat.
Butuh bantuan Konsultan Pajak? Jhontax dapat membantu Anda mengurus penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha. Hubungi tim Jhontax sekarang.