Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Panduan Pajak untuk Peserta Kegiatan

Pengantar


Dalam berbagai jenis kegiatan, mulai dari perlombaan hingga seminar, peserta sering kali menerima imbalan sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi mereka. Imbalan ini bisa berbentuk uang tunai, hadiah, atau bentuk penghargaan lainnya. Namun, dalam konteks perpajakan, imbalan yang diterima peserta kegiatan ini dianggap sebagai penghasilan tambahan yang dapat dikenakan pajak penghasilan. Artikel ini akan membahas dasar hukum, definisi, hak dan kewajiban peserta kegiatan, serta perlakuan pajak terkait dengan imbalan yang diterima oleh peserta kegiatan.

Dasar Hukum


1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh): Mengatur tentang pajak penghasilan secara umum, termasuk ketentuan tentang penghasilan yang diterima oleh peserta kegiatan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP): Menyediakan kerangka harmonisasi dalam peraturan perpajakan untuk memastikan konsistensi dalam penerapan pajak.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023): Mengatur teknis pemotongan pajak atas imbalan yang diterima oleh peserta kegiatan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023): Mengatur tarif pemotongan PPh Pasal 21 untuk penghasilan peserta kegiatan.

    Definisi dan Tugas


    Peserta kegiatan adalah individu yang berpartisipasi dalam suatu acara atau kegiatan, yang sering kali melibatkan imbalan atau penghargaan. Imbalan ini merupakan bentuk penghargaan atas partisipasi dan sering kali dikategorikan sebagai penghasilan tambahan. Menurut PMK 168/2023, peserta kegiatan mencakup berbagai macam individu seperti:

    • Peserta lomba dalam berbagai bidang (olahraga, kesenian, teknologi, dll.).
    • Peserta seminar, konferensi, lokakarya, dan pertemuan.
    • Anggota kepanitiaan acara.
    • Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.

    Imbalan yang diterima oleh peserta kegiatan harus dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Hak Peserta Kegiatan dalam Lingkup Pajak


    Sebagai wajib pajak, peserta kegiatan memiliki hak-hak berikut:

    1. Informasi Imbalan: Peserta berhak mengetahui jumlah imbalan yang diterima dari penyelenggara kegiatan.
    2. Informasi Pajak: Peserta berhak mengetahui jumlah pajak yang dipotong atas imbalan yang diterima.
    3. Bukti Potong: Peserta berhak mendapatkan bukti potong sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21.
    4. Pembetulan Bukti Potong: Peserta dapat mengajukan permohonan pembetulan jika bukti potong yang diterima terdapat kesalahan.

    Kewajiban Peserta Kegiatan dalam Lingkup Pajak


    Peserta kegiatan juga memiliki kewajiban perpajakan sebagai berikut:

    1. Pendaftaran NPWP: Peserta wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
    2. Penerimaan dan Penyimpanan Bukti Potong: Peserta wajib menerima dan menyimpan bukti potong PPh Pasal 21 dari pihak penyelenggara.
    3. Pelaporan SPT Tahunan: Peserta wajib melaporkan penghasilan yang diterima dan pemotongan PPh Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.

    Perlakuan Pajak


    E.1. Objek Pajak Penghasilan Peserta Kegiatan

    Imbalan yang diterima peserta kegiatan, seperti uang saku, honorarium, hadiah, dan sejenisnya, merupakan objek pajak yang harus dipotong PPh Pasal 21.

    E.2. PPh Pasal 21 atas Peserta Kegiatan

    • Peserta Kegiatan Bukan Pegawai: Untuk peserta yang bukan pegawai, perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan mengalikan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU HPP.
    • Peserta Kegiatan Pegawai: Jika peserta adalah pegawai, imbalan digabungkan dengan gaji dan penghasilan lainnya untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) menurut PP 58/2023.

    E.3. Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21

    Pihak penyelenggara bertanggung jawab untuk memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21. Bukti potong harus diserahkan kepada peserta, dan penyetoran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, sementara pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

    E.4. Ketentuan Khusus

    Hadiah undian tidak dikenakan PPh Pasal 21, melainkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian. Hadiah dalam bentuk penghargaan dari kegiatan atau perlombaan termasuk dalam objek PPh Pasal 21.

    Ilustrasi Kasus

    Kasus 1
    Cahya, seorang atlet renang, memenangkan lomba dan mendapatkan uang Rp80.000.000. Berdasarkan tarif PPh Pasal 21, pajak yang harus dipotong adalah Rp6.000.000.

    Kasus 2
    Thofan, pegawai PT Intan, menerima uang Rp3.000.000 dari lomba. Dengan total penghasilan Rp9.000.000 dan tarif PPh Pasal 21 1,75%, pajak yang harus dipotong adalah Rp157.500.

    Penutup


    Pajak atas imbalan yang diterima peserta kegiatan memerlukan pemahaman yang baik mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pihak penyelenggara dan peserta harus memastikan bahwa kewajiban pajak dipenuhi dengan benar untuk menghindari masalah perpajakan di kemudian hari. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut dalam pengelolaan pajak dan pelaporan keuangan, jangan ragu untuk menghubungi tim ahli dari Jhontax. Kami siap membantu Anda dalam setiap aspek perpajakan. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Jhontax dan dapatkan solusi pajak yang tepat untuk kebutuhan Anda.

    Tags :
    Share This :

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Recent Posts

    Have Any Question?