Pengantar
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Bagi kamu yang baru saja memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ingin memiliki NPWP, proses pendaftarannya kini dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara mendaftar NPWP pribadi, termasuk persyaratan, langkah-langkah pendaftaran, dan verifikasi.
Dasar Hukum
Pendaftaran NPWP diatur dalam Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-undang ini menegaskan pentingnya NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan dan identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pengertian
NPWP adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada wajib pajak, baik perorangan maupun badan, untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dan digunakan dalam setiap aktivitas perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pembayaran pajak. Dengan memiliki NPWP, data perpajakan individu atau badan akan tercatat dengan baik, menghindari kesalahan atau tumpang tindih data dengan wajib pajak lainnya.
Fungsi NPWP
1. Identifikasi Wajib Pajak: NPWP berfungsi sebagai identitas unik yang membedakan wajib pajak satu dengan yang lainnya.
2. Pelaporan Pajak: NPWP digunakan dalam semua aktivitas pelaporan pajak, baik bulanan maupun tahunan.
3. Pengurusan Administrasi Pajak: Mempermudah pengurusan administrasi perpajakan, seperti pengajuan restitusi, pengembalian pajak, dan lainnya.
4. Kepatuhan Pajak: Memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Email yang aktif
2. KTP (softcopy)
3. Kartu Keluarga (KK) (softcopy)
4. Nomor handphone yang aktif
Langkah-Langkah Pendaftaran NPWP Pribadi
1. Buat Akun EREG
a. Tahap I
- Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id
- Pilih menu “Daftar”
- Masukkan alamat email dan captcha, lalu klik “Daftar”
- Cek email masuk untuk melanjutkan proses pendaftaran tahap kedua
b. Tahap II
- Klik link yang diterima melalui email untuk melanjutkan pendaftaran
- Isi data yang diminta, seperti jenis wajib pajak, nama, alamat email, password, nomor handphone, dan lainnya
- Masukkan kode OTP yang diterima melalui SMS untuk validasi
- Lengkapi pertanyaan keamanan dan captcha, lalu klik “Daftar”
- Cek email untuk melanjutkan proses pendaftaran
2. Pendaftaran NPWP Pribadi
- Login dengan email dan password yang telah dibuat
- Pilih menu “Pendaftaran NPWP”
- Isi data yang diminta dengan lengkap dan benar
- Klik “Next” dan beri centang pada setiap pernyataan yang tersedia
- Klik “Simpan” dan kirim permohonan
- Klik “Minta Token” dan isi captcha, lalu klik “Submit”
3. Verifikasi Pendaftaran NPWP
- Kode token akan dikirimkan ke email yang terdaftar
- Salin kode token dari email
- Masukkan token di halaman verifikasi dan klik “Kirim”
Setelah permohonan NPWP disetujui, kamu akan menerima notifikasi melalui email bahwa NPWP telah terdaftar. Dengan NPWP yang sudah aktif, kamu dapat melanjutkan proses pendaftaran EFIN (Electronic Filing Identification Number) di https://djponline.pajak.go.id/account/login untuk melaporkan pajak secara online.
Penutup
Mendaftarkan NPWP adalah langkah penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia. Jika kamu mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran atau membutuhkan bantuan, Jhontax siap membantu mengurus penyusunan akuntasi dan pelaporan pajak usahamu. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk informasi lebih lanjut.
Butuh bantuan Konsultan Pajak ? Jhontax dapat membantu anda mengurus penyusunan akuntasi dan pelaporan pajak usahamu. Hubungi tim Jhontax sekarang!