Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Panduan Perpajakan Bagi Olahragawan

Wajib Pajak Badan dan PKP Badan
Pengantar

Profesi sebagai olahragawan bukan hanya menuntut keahlian dan dedikasi di bidang olahraga, tetapi juga pemahaman yang baik mengenai kewajiban perpajakan. Sebagai bagian dari masyarakat yang memperoleh penghasilan, olahragawan wajib memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan yang diatur oleh negara. Artikel ini akan menguraikan secara komprehensif dasar hukum, definisi, hak dan kewajiban, serta perlakuan pajak yang berlaku bagi olahragawan.

Dasar Hukum

Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan dalam mengatur perpajakan bagi olahragawan:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP).

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh).

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN).

4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU No.3/2005).

5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023).

    Pengertian

    Berdasarkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), olahragawan adalah individu yang berpartisipasi dalam acara kompetisi olahraga, baik secara individu maupun sebagai bagian dari tim. Tugas olahragawan meliputi:

    1. Berpartisipasi dalam kompetisi olahraga.

    2. Melakukan latihan dan sesi pelatihan rutin.

    3. Melakukan kegiatan promosi olahraga dan wawancara media.

    4. Mempertahankan tingkat keahlian dalam olahraga tertentu.

    5. Menentukan strategi bersama pelatih.

    6. Menilai kondisi arena dan pesaing.

    7. Mematuhi aturan dan regulasi olahraga.

    Hak Olahragawan

    Sebagai wajib pajak, olahragawan memiliki beberapa hak yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan, antara lain:

    1. Mendapatkan pengarahan dari fiskus.

    2. Hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT).

    3. Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian SPT.

    4. Hak atas kerahasiaan data perpajakan.

    5. Hak untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

    6. Hak untuk memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak.

    7. Hak untuk mengajukan keberatan dan banding atas pajak yang dikenakan.

      Kewajiban Olahragawan

      Selain hak, olahragawan juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, di antaranya:

      1. Mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

      2. Mengisi dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

      3. Menghadiri pemeriksaan pajak sesuai jadwal yang ditentukan.

      4. Memberikan data perpajakan yang dibutuhkan oleh otoritas pajak.

        Perlakuan Pajak

        Berdasarkan Pasal 86 UU No.3/2005, olahragawan yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan dari pemerintah. Penghasilan yang diperoleh olahragawan meliputi pendapatan dari pekerjaan bebas, ajang kompetisi, serta honorarium selama masa pelatihan. Perlakuan pajak atas penghasilan tersebut berbeda-beda tergantung sumbernya:

        1. Penghasilan dari Pekerjaan Bebas: Penghasilan ini dikenakan pajak dengan metode perhitungan penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), sesuai dengan PER-17/2015. Persentase NPPN bervariasi berdasarkan lokasi domisili.

        2. Penghasilan dari Ajang atau Kompetisi Olahraga: Penghasilan dari kegiatan ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi wajib pajak dalam negeri dan PPh Pasal 26 bagi wajib pajak luar negeri.

        3. Penghasilan dari Honorarium Selama Masa Pelatihan: Honorarium yang diperoleh olahragawan selama pelatihan juga dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

          Penutup

          Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum, olahragawan di Indonesia diwajibkan untuk memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan memenuhi kewajiban perpajakan, olahragawan tidak hanya berkontribusi terhadap negara tetapi juga melindungi dirinya dari sanksi hukum yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan. Semoga panduan ini bermanfaat bagi olahragawan dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan baik.

          Tags :
          Share This :

          Tinggalkan Balasan

          Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

          Recent Posts

          Have Any Question?