Pengantar
Ketika seorang penumpang membawa barang dari luar negeri, terdapat ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan. Barang yang dibawa oleh penumpang dapat dikenai pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), bea masuk, dan cukai, tergantung pada jenis dan nilai barang. Untuk memahami lebih lanjut, panduan ini akan menjelaskan mengenai regulasi perpajakan terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri, mengacu pada peraturan terbaru yang telah diperbaharui pada 4 April 2023.
Dasar Hukum
Panduan ini disusun berdasarkan peraturan-peraturan berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN).
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan).
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cukai).
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, sebagaimana telah diubah terakhir oleh PMK Nomor 41/PMK.010/2022.
Pengertian
Berdasarkan PMK 203/2017, “penumpang” adalah setiap orang yang melintasi perbatasan negara menggunakan sarana pengangkut, bukan awak pengangkut dan bukan pelintas batas. Impor, sebagaimana dijelaskan dalam UU PPN, adalah memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean, meliputi wilayah Republik Indonesia.
“Barang pribadi penumpang” adalah barang yang dibawa untuk keperluan pribadi penumpang, termasuk sisa perbekalan. Sedangkan barang yang dibawa selain untuk keperluan pribadi disebut “barang dagangan”, yang meliputi barang untuk dijual, barang contoh, atau bahan baku untuk industri.
1. Pembebasan Bea Masuk dan PPN
Barang pribadi penumpang yang nilainya tidak melebihi USD 500 (FOB) per orang untuk setiap kedatangan dibebaskan dari bea masuk. Jika nilai melebihi batas tersebut, penumpang wajib membayar bea masuk dan pajak atas kelebihan tersebut. Cukai juga dibebaskan untuk barang pribadi berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, dan 1 liter minuman beralkohol. Jika melebihi, barang akan dimusnahkan oleh Bea Cukai.
2. Bea Masuk dan Penentuan Barang
Barang yang dibawa penumpang diklasifikasikan sebagai barang pribadi atau dagangan berdasarkan penilaian petugas Bea dan Cukai. Barang dagangan dikenakan tarif bea masuk sesuai aturan tarif umum. Penumpang wajib menunjukkan paspor dan boarding pass untuk membuktikan kepemilikan barang.
3. Penghitungan Pajak
PPN dikenakan atas barang kena pajak yang diimpor, terlepas dari tujuan impor. PPN dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pajak penghasilan dikenakan sesuai UU PPh Pasal 22. Untuk barang pribadi yang melebihi nilai USD 500, tarif bea masuk adalah 10%, sedangkan barang dagangan dikenakan tarif berdasarkan ketentuan peraturan terkait.
4. Prosedur Penyetoran Bea Masuk
Bea masuk dan pajak dalam rangka impor harus dibayarkan di kasir Bea Cukai di bandara atau melalui sistem pembayaran yang tersedia. Penumpang akan menerima bukti pelunasan berupa SSPCP (Surat Setoran Pajak Cukai dan Pabean).
5. Pemberitahuan Pabean
Penumpang wajib melaporkan barang impor melalui Customs Declaration (CD) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). CD digunakan untuk barang yang dibawa langsung bersama penumpang, sedangkan PIBK untuk barang yang tiba sebelum atau sesudah penumpang tiba.
Penutup
Penting bagi penumpang yang membawa barang dari luar negeri untuk memahami dan mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Selain menghindari sanksi, mematuhi aturan ini juga memastikan proses masuknya barang ke Indonesia berjalan lancar. Dengan memahami dasar hukum, pengertian, dan kewajiban perpajakan terkait, penumpang dapat lebih mudah mengurus barang bawaannya sesuai ketentuan yang ada.