Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Panduan Perpajakan Jasa Biro Perjalanan

Perhitungan Opsen PKB-BBNKB
Pengantar

Dalam industri pariwisata, jasa biro perjalanan memegang peranan penting sebagai penghubung antara penyedia layanan dan konsumen. Jasa ini tidak hanya mencakup perencanaan perjalanan tetapi juga pemesanan akomodasi, transportasi, dan penyelenggaraan paket wisata. Namun, di balik pelayanan tersebut, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha. Panduan ini bertujuan untuk menjelaskan secara rinci tentang perpajakan yang berlaku pada jasa biro perjalanan, berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP No. 44/2022);

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PMK 92/2020);

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (PMK 71/2022);

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-11/PJ/2022);

6. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata.

    Pengertian

    Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014, usaha jasa perjalanan wisata mencakup usaha biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata. Usaha biro perjalanan wisata adalah badan usaha Indonesia berbadan hukum yang meliputi penyedia jasa perencanaan perjalanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk ibadah. Sementara itu, agen perjalanan wisata adalah badan usaha yang bergerak dalam pemesanan sarana angkutan, akomodasi, dan pengurusan dokumen perjalanan.

    Dalam aspek perpajakan, jasa biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata diatur dalam PMK 71/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Tertentu. Dalam peraturan ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa kena pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu.

    Perlakuan Pajak

    1. Objek PPN

    Objek PPN adalah penyerahan JKP tertentu, yaitu jasa biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata, seperti paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan akomodasi, yang tidak didasari pada pemberian komisi atau imbalan atas jasa perantara penjualan.

    2. Pemungutan PPN

    PKP yang melakukan penyerahan jasa biro perjalanan wisata wajib memungut dan menyetorkan PPN. Besaran PPN untuk jasa ini berbeda dengan JKP pada umumnya, dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

    3. Ketentuan Pengecualian

    Berdasarkan PMK 92/2020, kelompok jasa keagamaan tertentu tidak dikenakan PPN. Jasa keagamaan yang dikecualikan meliputi pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah atau dakwah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan.

    4. Penghitungan PPN

    PPN terutang dihitung dengan tarif PPN yang berlaku, yang pada tahun 2022 adalah 11%. DPP untuk jasa biro perjalanan wisata ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku. Dengan demikian, tarif efektif PPN adalah 1,1%.

    5. Pembuatan Faktur Pajak

    PKP wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Faktur pajak harus menggunakan kode dan nomor seri sesuai ketentuan, dengan format kode faktur 05 untuk penyerahan JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu.

    6. Pemungutan dan Penyetoran

    PKP harus menyetorkan PPN dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Pelaporan SPT Masa PPN harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

      Penutup

      Perpajakan pada jasa biro perjalanan memerlukan pemahaman yang mendalam tentang peraturan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan pajak. Pemungutan dan penyetoran PPN harus dilakukan sesuai ketentuan dengan perhitungan yang tepat. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut dalam mengelola perpajakan usaha, Jhontax dapat membantu Anda dalam penyusunan keuangan dan pelaporan pajak. Hubungi tim Jhontax untuk mendapatkan layanan konsultasi pajak yang profesional dan terpercaya.


      Butuh bantuan Konsultan Pajak? Jhontax dapat membantu Anda mengurus penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

      Tags :
      Share This :

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Recent Posts

      Have Any Question?